Lagi Menunggu Pemesan Sabu,Warga Tandam Hilir Di Ciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Binjai- jurnalpolisi.id
Satuan Satres Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkoba di dusun Pacitan,desa tandam hilir II, kecamatan hamparan perak, kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 18:30 Wib
Personil menangkap seorang pria berinisial Asp(26)warga desa tandam hilir II di pinggir jalan saat menunggu seseorang pemesan sabu sabu
Pada saat penangkapan,petugas menemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 6,18gram(dibalut tisu),1 buah plastik klip transparan,1unit HP Merk Infinix,1 unit sepeda motor hondavario(tanpa No Pol)
Selanjutnya petugas mengintrograsi ASP dari mana sabu tersebut didapatkan nya,pelaku mengatakan sabu di dapat dari seorang perempuan dengan inisial At.saat itu juga petugas langsung kerumah At, namun AT tidak ditemukan dan dilakukan pengesahan dirumah sewanya ditemukan barang bukti 4paket jenis sabu sabu seberat 2,24Gram ,1buah tas(sebagai tempat penyimpanan sabu
Tahanan polres Binjai ini di kenakan pasal 114 ayat(1)dan pasal 112 Ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009tentang narkotika,dengan ancaman maksimal 20tahun penjara,”ujar AKP Syamsul Bahri.SE,MH Kasat Narkoba Polres Binjai
Dengan penangkapan ini.polres Binjai kembali menegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah kota binjai.bagi masyarakat kota Binjai di imbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang,”kata kasat yang sangat baik pada awak media yang meliput di polres Binjai.(Kaperwil)