Polresta Bogor Kota Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak: 26 orang pelaku yang terlibat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, para pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024, yang dimulai tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.

“Adapun hasil yang didapatkan jajarannya adalah 20 perkara di mana terdapat 26 tersangka,” hal tersebut disampaikan Eka di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (15/7/2024).

Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu hingga tembakau sintetis. Untuk sabu-sabu, kata Eka, ada sembilan perkara dengan 11 orang tersangka.

Kemudian, perkara ganja berjumlah tiga laporan Polisi dengan empat orang tersangka.

“Untuk tembakau sintetis ada empat perkara dengan enam orang tersangka,” jelasnya. Semua tersangka ini diamankan di beberapa wilayah Kota Bogor,” ungkapnya.

Lanjut Eka menambahkan, dari yang berhasil diungkap, peredarannya ini di wilayah Bogor Utara ada lima perkara. Kemudian Bogor Timur ada dua perkara, Selatan dua perkara, Bogor Tengah satu perkara, Bogor Barat empat perkara, dan Tanah Sareal lima perkara.

“Untuk dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri. Pasangan suami istri nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bogor,” tandasnya.

Mereka berhasil ditangkap di wilayah kampung bebas narkoba di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Atas info dari satgas, kami diberitahu awalnya ada orang yang dicurigai kemungkinan mengedarkan narkotika. Atas laporan itu kami melakukan pengungkapan terhadap suami istri ini yang rela melaksanakan menjadi kurir narkoba di wilayah Cikaret,” kata Eka.

26 tersangka ini pun dikenai ancaman hukuman penjara yang berbeda, untuk tersangka narkotika jenis ganja diancam hukuman penjara empat tahun dan tersangka sabu-sabu diancam hukuman paling lama 12 tahun, “tutup Kompol Eka.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *