Diduga Terlibat Penggelapan, 2 Oknum Personil Polsek Mandau di Laporkan ke Mabes Polri

RIAU – jurnalpolisi.id

Dua orang oknum personil yang bertugas di Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Riau, berinisial PP dan MN dilaporkan oleh Siska didampingi Kuasa Hukumnya Rahmansyah Siregar, SH, ke Mabes Polri pada tanggal 4 Juni 2024.

Pelaporan tersebut, buntut adanya laporan seorang korban yang juga pengusaha expedisi inti kelapa sawit bernama Siska ke Polsek Mandau terkait pembegalan dan penggelapan kendaraan dan inti kelapa sawit miliknya yang terjadi di Jalan Lintas Duri Dumai pada Minggu 3 September 2023 lalu.

Terkait hal itu, Siska melaporkan 2 oknum polisi yang bertugas di Polsek Mandau, Polres Bengkalis, yang diduga turut terlibat dalam kasus penghilangan atau penggelapan barang bukti ke Mabes Polri yang ditindak lanjuti Propam Polda Riau

Menurut Kuasa hukum Siska Advokat Rahmansyah Siregar, SH, kepada awak media pada Jum’at (12/7/2024) saat berada di depan kantor Mapolda Riau menegaskan bahwa, tujuan dirinya hadir di Mapolda Riau dalam rangka memenuhi undangan panggilan klarifikasi terkait laporan klien nya di Mabes Polri yang sempat dilaporkan ke Polda Riau namun tidak ditindak lanjuti.

“Saya melihat perkara ini bukan lagi pelanggaran, ini sudah kejahatan. Klien kami sudah berupaya mencari keadilan dengan mendatangi Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polda Riau, Kejaksaan sampai keluar putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tidak juga mendapatkan keadilan dengan nomor putusan 34/Pid.B/2024.PN Bls”, tegas Rahman usai menghadiri undangan Propam Polda Riau di Pekanbaru.

Dijelaskannya, awal mula kleinnya (Siska.red) melaporkan ke Polsek Mandau bahwa kendaraan mobil Fuso yang bermuatan inti kelapa sawit miliknya dibegal. Lalu korban melaporkan ke Polsek Mandau kemudian ditangkaplah para pelaku beserta barang bukti nya. Pada saat ditangkap barang bukti belum sempat di jual pelaku, masih dalam keadaan utuh.

“Pada saat dibawa ke Polsek sebagian di jual. Sementara total inti kelapa sawit seperti yang tertuang dalam kwitansi kurang lebih berjumlah 34 ton. Begitu perkara ini dalam proses korban melaporkan bahwa inti kelapa sawit milik klien saya, namun tidak ditanggapi. Malah ini atas nama orang lain dan itu jelas tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis”, jelas Rahman.

Rahman berharap, agar kepada penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk dapat mengungkapkan fakta sebenarnya. “Nanti kami akan ajukan untuk peninjauan kembali (PK) di pengadilan”, harap Rahman.
sumber .Polsek Mandau
editor.yuliawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *