Diduga Kongkalikong Dengan Mafia Tanah, Kades Ringintelu Terancam di Polisikan ke Polresta Banyuwangi

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Dugaan penyerobotan tanah warisan milik Arif Hartoyo alias Yoyok yang berada di desa Ringintelu makin menguat. Yoyok cs selaku ahli waris dari almarhum Soeradi/Sukeni terus menekan Pemerintahan Desa Ringintelu lewat Kadesnya Budi Santoso S.H, untuk menunjukan dan memberikan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik no 694 yang yang di pakai dan diakui Budi Santoso sebagai dasar bagi Heny cs, untuk menguasai lahan waris milik Yoyok cs.

Berdasar keterangan yang berhasil di himpun, Budi Santoso diduga secara tidak langsung telah mengakui dan menerangkan bahwa pihak dari rival ahli waris yakni Heny cs telah memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah waris milik Yoyok tersebut, bahkan Budi Santoso diduga menyuruh pihak dari Henny setyowati memperbarui SHM tersebut.

Endingnya pada Hari Senin, 8 Juli 2024, Kades Ringintelu serahkan dokumen / copy SHM dengan Nomor : 694 desa Sukorejo kecamatan Bangorejo atas nama Henny Ratna Setyowati yang diduga di ambil dari rumah Henny di dekat kampus kabupaten Jember sedangkan Henny sendiri rumahnya di Kalimantan Utara Kepada Arif Hartoyo dan kawan –kawan bertempat di kantor desa Ringin telu selaku ahli waris yang saat itu didampingi 2 orang kuasa hukum nya, yakni Supriyadi.,SH.,MH, serta Nurul Syafii.,SH.MH.

Dihubungi wartawan Supriyadi, SH, MH menerangkan “Kami juga langsung kroscek ke Kantor Desa Sukorejo untuk mengecek data terkait adanya transaksi jual beli tanah di Desa Sukorejo yang sesuai SHM 694 tersebut, ternyata data terkait SHM 694 tidak ditemukan, bahkan Pemerintah Desa Sukorejo juga mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa pemerintah Desa Sukorejo tidak pernah ada data apapun mengenai obyek tanah SHM no 694 tersebut,”terangnya.

Lebih lanjut Supriyadi SH,MH, kuasa hukum dari Yoyok cs, menjelaskan “Bahwa banyak sekali kejanggalan pada SHM yang di berikan oleh Kades Budi kepada klien kami, kami menduga SHM itu palsu dan merupakan produk dari mafia tanah. Tim kami akan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait munculnya SHM tersebut, apabila buktinya sudah cukup, kami beserta klien kami akan segera melaporkan perkara ini ke Polresta Banyuwangi,”jelasnya.

Dihubungi di tempat terpisah, Yoyok selaku ahli waris mengatakan “Dengan kenyataan yang terjadi ini, dapat disimpulkan masih banyak Mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Salah satu contoh adalah kasus penyerobotan tanah yang menimpa kami selaku para ahli waris almarhum Soeradi/Sukeni. Semoga hal ini menjadi atensi bagi para pejabat dan instansi yang berwenang untuk menumpas para Mafia tanah, supaya tidak ada lagi korban seperti kami,”ucap Yoyok tegas.

Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *