Galian C di Kecamatan Kronjo Jadi Sorotan Publik, DPP PW FRN Minta Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Segera Diganti

TANGERANG – jurnalpolisi.id

Keprihatinan publik semakin meluas terkait maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Bakung, Desa Blukbuk, dan Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Sabtu (06/07/24).

Pemberitaan yang menggema ahir ahir ini terkait tambang galian C tersebut, banyak menimbulkan asumsi di lingkungan masyarakat adanya dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam dalam menyikapi sesuatu dengan kewenangan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem alam, terutama lahan pesawahan yang diduga digali secara ilegal.

Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pun disorot karena dinilai slow respon dan terkesan tutup mata terhadap isu galian C di wilayah Kecamatan Kronjo sekarang ini.

Nurul Qomar yang biasa dipanggil bang Arul, Wakil Ketua Umum Bidang SDM dan Organisasi DPP PW FRN Counter Opinien Polri, dengan tegas mengkritik dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberhentikan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang karena tidak mampu menjalan tugas sesuai dengan kewenangannya sebagai Penegak Perda.

” Isu yang sedang ramai sekarang ini terkait galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kronjo, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dianggap dalam menanggapi keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait galian C, menunjukkan ketidak mampuannya dalam menjalankan tugasnya.

Kami mendesak PJ Bupati Tangerang untuk segera mencopot Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dari jabatannya. Jelas Arul

Lebih jauh dirinya mengatakan,” Perlu dicatat bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian C diatur oleh Undang-undang Lingkungan Hidup yang mengharuskan pemerintah untuk melindungi lingkungan dari potensi kerusakan.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera dilakukan untuk menjaga kelestarian alam.

Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan langkah konkret dalam meninjau ulang izin dan pengawasan terhadap galian C ini, publik berharap agar tindakan preventif dan tegas dilakukan sebelum kerusakan lingkungan semakin bertambah parah”, tutup Arul. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *