Kurang dari 1X24 Jam Polisi Tangkap Seorang Ibu Pelaku Pembuang Bayi

Bogor, jurnalpolisi.id

Pada Kamis tanggal 04 Juli 2024, di tempat parkir rumah milik Hj. Ijah Kap. Cariu RT 04/02 Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor sekira Jam 08.15 WIB, telah diketemukan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan meninggal dunia, bayi tersebut pertama kali diketemukan dr. Dela Amanda Putri pada saat akan berangkat kerja bayi tersebut dalam keadaan terbungkus kain hitam berada di atas wiper kaca mobil sebelah kiri milik dr. Dela Amanda Putri.

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, S.E., M.E, menjelaskan bahwa hasil dari penyelidikan pihak Kepolisan dengan mencari keterangan dari para saksi-saksi dan mencari bukti petunjuk lainnya dan didapati keterangan dari Puskesmas bahwa ada seorang perempuan yang memeriksakan dirinya dan diketahui bahwa perempuan tersebut diperkirakan habis melahirkan seorang bayi dan akhirnya pihak Puskesmas melaporkan ke pihak Polsek Cariu dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil medis di Puskesmas Cariu terhadap Sdri. TE bahwa hasil pemeriksaan medis Sdri. TE terindikasi habis melahirkan dan akhirnya yang diduga pelaku mengakui bahwa seorang bayi yang dibuang tersebut.

Hasil penyelidikan terhadap yang diduga pelaku maka Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim mengamankan 1 orang perempuan (tersebut di atas) dan dilakukan tes medis di Puskesmas Cariu serta hasil interogasi awal, diakuinya bahwa anak tersebut adalah anak yang dilahirkan olehnya pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024, diketahui sekira pukul 08.15 WIB di Kap. Cariu RT 004/002 Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor.

Para saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan pihak Kepolisian diantaranya Nama: dr. Dela Amanda Puri (1995), pekerjaan; dokter, alamat; Kap. Cariu, Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor, nama; Pipin S. Anggraeni (1974), pekerjaan; mengurus rumah tangga, alamat; Kap. Cariu, Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor, nama; Samin (1962), pekerjaan; ketua RT, alamat; Kap. Cariu, Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor.

Dan membenarkan bahwa diduga pelaku pembuang bayi tersebut identitasnya yaitu: nama; TE (1982), agama; Islam, pekerjaan; mengurus rumah tanga, alamat; Kap. Cariu, Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor.

Tindak pidana membuang anak bayi berjenis kelamin laki-laki di atas mobil milik dr. Dela yang terparkir di parkiran rumah milik Hj. Ijah di Kap. Cariu RT 04/02 Desa Cariu, Kec. Cariu, Kab. Bogor terhadap pelaku pembuang bayi tersebut akan dikenakan pasal 305 KUHP (tindak pidana membuang anak).

Dalam perkara ini Polsek Cariu telah melimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindak lanjut dan sementara terhadap pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Bogor, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan pelaku akan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *