Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Ditangkap Polisi

Bogor, jurnalpolisi.id

Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Kap. Gunung batu II, Desa Sukaharja, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor anggota Reskrim yang tergabung dalam tim Resmob Polsek Sukamakmur telah mengamankan seorang laki-laki a.n. DK, diduga keras sebagai pelaku curat sepeda motor.

Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman menjelaskan kronologis awal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 15.30 WIB anggota Reskrim Polsek Sukamakmur dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota Resmob melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan DPO dan diduga keras pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2024 di Villa opung, Kap. Datang Malang Desa Sukawangi, Kec. Sukamakmur.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. DK, dari hasil interogasi mengakui bahwa benar pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kap. Cat Malang, Desa Sukawangi, Kec. Sukamakmur tepatnya di Villa opung dan mengakui juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin, Kota Bogor.

Identitas diduga pelaku yaitu: Sdr. DK, Bogor, 32 tahun, buruh harian lepas, Indonesia/Islam, Kap. Gunung Batu II, Desa Sukaharja, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa: 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda CRF 150, tipe: T4G02T31L M/T, dengan nomor polisi: 3776 FGI, warna putih merah, tahun 2023, No. Ka: MH1KD111MK25607, No. Sin: KD11E12553080, dan 2 buah kunci motor asli.

Dari kami pihak Kepolisian Polsek Sukamakmur menetapkan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif, “ujar Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *