Pengelolaan Dana Desa Harus Transparansi
Malra, jurnalpolisi.id
Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa (DD) harus transparasi dan akuntabel, serta akses informasi harus diketahui oleh masyarakat, selain itu pengawasan juga perlu ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Dra. Mariam Matdoan Jum’at (05/06/2024)
Matdoan ungkapkan kalau saat ini Pemkab Malra sedang melakukan pemantauan dan menggali sumber penerimaan Desa (Ohoi) dan pemerintah Daerah.
Olehnya itu pengawasan juga merupakan hal yang sengat penting dan urgensi untuk tetap tingkatkan
“Tentang pengunaan Dana Desa harus transparansi dan akuntabel,”jelas Matdoan di ruang kerjanya
Dikatakan kalau PMD telah memberikan penjelasan kepada para pejabat kepala ohoi tentang penyelengaraan pemerintahan desa yang berlangsung di aula kantor Bupati Malra, Kamis (04/06/2024)
Dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa yang tepat sasaran. Matdoan dikesempatan yang sama juga menyampaikan ada empat (4) point penting yang menjadi perhatian dari Kepala Ohoi/Pejabat
Satu, tentang pengunaan keuangan desa, dua mekanisme penyaluran dan pencairan keuangan desa, tiga pengawasan oleh APIP dan keempat menggali sumber penerimaan ohoi dan daerah
Adapun empat point yang disebutkan, Matdoan berharap dari dinas PMD sendiri (Pemerintah Daerah) kepada para kepala ohoi maupun pejabat, agar penggunaan dan pengelolaan dana desa harus transparansi dan akuntabel, serta akses informasi dapat diketahui masyarakat
Sedangkan pengawasan oleh BSO, BPOS setempat sebelum ke Kecamatan dan APIP, dan dikuatkan kelembagaanya, serta kapasitas aparatur desa itu sendiri.
Tentunya sebagai Kepala Ohoi/Pejabat Ohoi harus peka dan objektif, sebut Matdoan sehingga terhadap aduan dan permasalahan yang terjadi di Ohoi dan segera mengambil langkah penanganan.
Disebutkan juga, akan pentingnya sinergitas antara antara semua unsur maayarakat yang ada di Ohoi, hal itu akan dapat meningkatkan kapasiras secara kelembagaan.
Tentu saja sebagai orang yang membawahi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Dia menghimbau agar setiap kepala/pejabat Ohoi yang sering melakukan kegiatan di luar daerah, agar dikoordinasikan dengan PMD hingga pelaksanaanya tetap dilakukan di daerah.
Dan selanjutnya otang nonor satu di PMD-PPA meminta para kepala/pejabat Ohoi harus memiliki waktu yang banyak dengan masyarakata di Ohoi.
Publish by (Melky_JPN)