ARUN Gelar Diskusi Publik Intensif Bahas RUU POLRI, Mendesak Pendekatan Ilmiah dan Objektif

Jakarta, jurnalpolisi.id

Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menggelar diskusi publik bertajuk “Membedah RUU POLRI: Menuju Polri yang Kuat, Berwibawa, dan Dicintai Rakyat” pada hari Sabtu (29/6) di Hotel Best Western Cawang. Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta, termasuk fungsionaris ARUN dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta berbagai tokoh masyarakat, aktivis, dan mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yaitu Dr. Yusuf Warsim, S.Ag, S.H., M.H dari Kompolnas, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., seorang akademisi dan Ketua Asosiasi Doktor Hukum se-Indonesia, dan Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, mantan anggota Tim Penyusun Reformasi Internal ABRI. Ketiga narasumber memberikan perspektif yang beragam mengenai berbagai isu kritis dalam RUU POLRI.

Pentingnya Pendekatan Ilmiah dan Objektif

Dr. Bob Hasan, SH., MH., Ketua Umum ARUN dan juga calon anggota DPR terpilih untuk Dapil Lampung, membuka acara sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan objektif dalam menangani isu-isu hukum yang berdampak luas.

“Diskusi publik seperti ini adalah cara yang lebih konstruktif dan mendidik daripada demonstrasi jalanan yang sering mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Kekhawatiran dan Rekomendasi

Selama diskusi, terungkap beberapa kekhawatiran terkait RUU POLRI. Salah satunya adalah penambahan kewenangan yang dikhawatirkan dapat tumpang tindih dengan lembaga lain dan berpotensi menimbulkan disharmoni.

Dr. Yusuf Warsim menegaskan bahwa penambahan kewenangan harus dilakukan dengan hati-hati dan dipastikan tidak tumpang tindih dengan lembaga negara lain seperti TNI, BIN, dan BSSN.

Senada dengan Dr. Warsim, Dr. Abdul Chair Ramadhan menambahkan bahwa yang diperlukan bukanlah perluasan kewenangan, melainkan peningkatan kemampuan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Beliau juga mengkritik beberapa pasal dalam RUU POLRI yang dapat memperburuk sistem hukum nasional.

Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi pun menyoroti pentingnya revisi RUU POLRI untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat kerangka hukum nasional. Revisi ini, menurutnya, juga harus mencakup materi yang dapat memperbaiki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memastikan Polri berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.

Kesejahteraan Anggota Polri

Selain kekhawatiran, diskusi ini juga membahas tentang kesejahteraan anggota Polri. Para peserta sepakat bahwa Polri yang sejahtera akan lebih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menegakkan hukum secara adil.

Penundaan Pengiriman RUU POLRI ke DPR

Menutup diskusi, Bob Hasan menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengiriman RUU POLRI ke DPR. Beliau meminta agar publik dan akademisi diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan undang-undang ini.

ARUN juga berharap bahwa pemerintahan atau DPR yang baru akan lebih terbuka terhadap revisi RUU ini dan mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam proses tersebut.

Diskusi publik ini merupakan langkah penting dalam upaya melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan yang transparan dan akuntabel, khususnya terkait dengan institusi Polri yang memegang peran vital dalam penegakan hukum di Indonesia.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *