Penjabat Bupati Buru ,Dikukuhkan Kepala Desa Dan BPD Terkait Perubahan Perpanjangan Masa Jabatan

Juni 28, 2024

Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id

Puluhan Kepala Desa Terpilih Tahun 2022 Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kabupaten Buru, Propinsi Maluku, Disahkan Dan Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Oleh Penjabat Bupati Syarif Hidayat. Bertempat Di Aula Kantor Bupati Buru, Kamis (27/06/2024).

Pengesahan Dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Itu Berdasarkan Keputusan Bupati Buru Nomor 141/313 Tahun 2022, Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Yakni Di 40 Desa Di Kabupaten Buru Yang Di Lantik Pada 29 Desember Tahun 2022 Lalu

Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022 Sampai Dengan Tahun 2030, Dan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Dari 6 Tahun Menjadi 8 tahun, Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Ke 2 Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penjabat Bupati Buru Dalam Sambutanya Berharap Dengan Perpanjangan Masa Jabatan ini, Para Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Dapat Menuntaskan Program-Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Di Wilayah Desa Masing _Masing.

Menurut Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat, Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Tugas Dan Tanggung Jawab Bukan Hanya Berfokus Pada Program Pembangunan Semata, Akan Tetapi Kepala Desa Dan BPD Harus Mampu Mensejahterakan Masyarakatnya Lebih Maju.

“Dengan Itu Kepala Desa Harus Memengang Amanah Dan Senantiasa Berkomitmen Pada Visi Dan Misi Untuk Mendukung Pemerintah Kabupaten Buru.” Kata Penjabat Bupati.

Pada kesempatan Itu Pula, Ia Berpesan Agar Para Pemerintah Desa Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Untuk Jangka Waktu 8 Tahun, Dengan Mengacuh Pada RPMJD Kabupaten Buru Yang Kemudian Dibahas Dan Disepakati Bersama Badan Permusyawaratan Desa Untuk Ditetapkan Dengan Peraturan Desa

Selanjutnya, Memperkuat Kemitraan Dengan Badan Permusyawaratan Desa Lembaga Desa Lainnya , Guna Tercapai Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Serta Kepala Desa Tidak Boleh Risih Terhadap Keluhan Atau Pertanyaan Masyarakat Mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

“Kepala Desa Harus Responsif Terhadap Kebutuhan Dan Tuntutan Warga Desa Masing-Masing Yang Dipimpinnya,” Tuturnya.

Penjabat Bupati Menegaskan, Para Kepala Desa Harus Dapat Memberikan Pelayanan Secara Objektif Dan Adil, Sehingga Kepuasan Dan Kepercayaan Masyarakat Dapat Meningkat Dari Waktu Ke Waktu, Laksanakan Pengelolaan Keuangan Desa Dengan Baik Dan Transparan Dengan Cara Menghindarkan Diri Dari Keinginan Korupsi.

Kepala Desa Harus Benar-Benar Menggunakan Keuangan Desa Sesuai Skala Prioritas Sesuai Ketentuan Perundang – Undangan Yang Berlaku, Selalu Berkonsultasi Dan Koordinasi Dengan SKPD Terkait bilamana perlu.

“Mari Membangun Dan Mewujudkan Kabupaten Buru Yang Maju, Mandiri, Yang Dimulai Dari Level Desa Melalui Kecapan Desa Profesionalisme Demi Kabupaten Bumi Bupolo,” Tutup Penjabat Bupati Buru
(Haris JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *