Pihak Kepolisian Polsek Parung Mendampingi Mediasi Terkait Berita Viral Seorang Wanita ODGJ Diperkosa

Juni 26, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar jam 15.30 WIB, bertempat di rumah Sdr. S di Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung (adik korban a.n. N) dan di rumah Sdri. I di Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung (pelaku a.n. M. R alias Buluk), di mana Polsek Parung dampingi mediasi terkait adanya berita viral di medsos yang mana berita beredar seseorang yang tertangkap warga mengakui telah memperkosa seorang wanita ODGJ, Polsek Parung yang dihadiri Panit Reskrim Ipda Karno, SE, telah melaksanakan giat Korkom terkait adanya berita viral di medsos,

Berita tersebut pada intinya menceritakan adanya pengakuan seorang anak yang bernama: M. R alias Buluk (umur 14 tahun) yang telah memperkosa seorang perempuan ODGJ a.n. N sebanyak 10 kali dan melakukan pencurian kotak amal.

Adapun yang ikut Korkom para saksi-saksi yaitu: S (40 tahun), pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung. Adalah adik dari korban Sdri. N, H. S (45 tahun), pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung adalah adik dari korban Sdri. N, dan I (30 tahun), pekerjaan; ibu rumah tangga, alamat; Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung adalah ibu dari pelaku Sdr. M. R alias Buluk, korban N (50 tahun), pekerjaan; ibu rumah tangga, alamat; Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung, adalah nenek dari pelaku Sdr. M. R alias Buluk.

Kapolsek Parung Doddy Rosjadi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa benar dari hasil penyelidikan olah TKP dan memintai keterangan dari para saksi-saksi bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, jam 23.00 WIB di sebuah gubug Kap. Kandang, Desa Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor, telah terjadi dugaan perbuatan cabul (asusila) yang dilakukan Sdr. MR alias Buluk (umur 14 tahun) kepada korban Sdri. N (umur 50 tahun), yang dipergoki Sdr. S (adik korban) dalam keadaan keduanya bertelanjang pada bagian bawahnya, saat ditegur pelaku kabur.

Dijelaskan dari keterangan yang didapat pihak Kepolisian, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira jam 20.00 WIB telah terjadi musyawarah secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban a.n. N dengan orang tua pelaku a.n. M. R alias Buluk dengan melibatkan ketua lingkungan (RT dan RW), terlampir surat pernyataan dari pihak pelaku.

Bahwa Korban a.n. N (50 tahun) berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar sudah lama mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ menahun) status janda cerai mati dan tidak mempunyai anak yang mana hidupnya hanya berada di rumah saja, kemudian pelaku a.n. MR alias Buluk (umur 14 tahun) berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar mengalami agak gangguan mental dan anak broken home (ditinggal ayahnya saat masih dalam kandungan) dan saat ini dalam pengasuhan ibunya yang juga agak mengalami gangguan mental juga.

Sampai akhirnya muncul berita viral di medsos terkait video pengakuan pelaku kepada warga sekitar dan memviralkan pengajuan pelaku, sedangkan pihak keluarga korban mengaku tidak pernah memposting video tersebut di medsos.

Pihak Polsek Parung sudah disarankan kepada pihak keluarga korban jika akan melaporkan kejadian tersebut akan didampingi untuk membuat laporan Polisi ke Unit PPA Polres Bogor, namun pihak keluarga korban tidak akan membuat laporan Polisi dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum kepada pelaku dengan pertimbangan bahwa korban a.n. N karena mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ menahun) dan pihak pelaku a.n. M.R alias Buluk juga mengalami gangguan mental serta masih di bawah umur (surat pernyataan terlampir keterangan dari pihak medis dan pernyataan dari pihak orang tua).
Sampai berita ini diturunkan situasi aman kondusif.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *