Pecahkan Kaca Mobil, Maling Gasak Uang Dana Desa Sebesar Rp 324 Juta di Desa Cibodas

Bogor, jurnalpolisi.id

Selasa, 25 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB, Polsek Rumpin bersama tim Inafis Polres Bogor, di Kap. Leuwipeso RT 03 RW 01 Desa Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, telah melakukan cek TKP pencurian uang/pecah kaca di dalam mobil Honda CRV dengan Nopol: B 1553 VJB, berupa uang sebesar Rp 324.000.000,-(tiga ratus dua puluh empat juta rupiah), 1 (satu) buah laptop merk Asuz warna silver, 25 kartu ATM Bank BJB milik para guru ngaji, 9 kartu ATM Bank BJB milik perangkat staf desa serta 1 (satu) alat token transfer aplikasi IBC Bank BJB.

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo, S.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekitar jam 12.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian uang milik Pemdes Desa Cibodas (dana desa) dengan modus pecah kaca mobil Honda CRV dengan Nopol: B 1553 VJB berada dalam tas laptop dan diletakkan/disimpan di bawah jok mobil.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Rumpin para korban dan saksi pada saat Sdr. Andriawan (1989) selaku bendahara Desa Cibodas bersama Sdr. Rendi Lesmana (ketua TPK) selesai mengambil uang dana desa di Bank Mandiri cabang Leuwiliang dalam perjalanan pulang sempat mengalami gangguan pada ban belakang kiri mobil bocor setelah diperiksa ada yang robek lalu berhenti dan ganti ban terlebih dahulu.

Setelah itu melanjutkan perjalanan lagi dan berkomunikasi dengan Kades Cibodas perihal pengambilan uang dana desa oleh Kades disebutkan sedang kontrol di lokasi pengerjaan pengerasan/aspal jalan dilingkungan Kap. Leuwipeso akhirnya berdua menemui Kades.

Tiba di lokasi Sdr. Andriawan menghampiri Kades yang sedang mengontrol dengan pelaksana pengerjaan pengaspalan jalan sedangkan Sdr. Rendi Lesmana masih berada di mobil lalu Sdr. Rendi Lesmana juga meninggalkan mobil untuk meminta kunci mobil Kades, dan kembali lagi menuju mobil semula namun ketika kembali lagi terlihat kaca depan sebelah kanan pinggir supir sudah pecah serta tas yang berisi uang dan lain-lain yang berada di bawah dashboard sudah hilang tidak ada di tempatnya.

Atas kejadian tersebut sebagai korbannya adalah ‘Pemdes Desa Cibodas’ mengalami kerugian atas hilangnya uang negara yang mana uang tersebut merupakan anggaran dana desa 2024, sebesar Rp 324.000.000, sesuai perencanaan akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan jalan Kap. Leuwipaso Cibodas, barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil. Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *