Irjen Kemendikbud: Pantau Gratifikasi PPDB 2024 agar Siswa Tak Putus Sekolah
Bandung – jurnalpolisi.id
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Maulina Girsang, mengatakan permasalahan suap dan gratifikasi sudah terjadi sejak dulu sebelum ada regulasi zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Jual beli bangku dan mengubah KK tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak dulu, sejak zaman rayon dengan seleksi nilai UN. Ya, ini sejak puluhan tahun lalu sebelum ada kebijakan zonasi dalam PPDB,” Jelas Chatarina melalui pesan Whatsapp pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Chatarina mengatakan masalah tersebut terjadi lantaran bukan karena kebijakan yang keliru melainkan implementasi regulasi yang tak dijalankan dengan baik. Kebijakan itu tak dijalankan dengan sehingga memunculkan adanya gratifikasi di level pemerintah daerah.
Chatarina mengatakan Kemendikbud memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan kepada Pemda dalam kepatuhan atas regulasi PPDB yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Jika ada laporan dugaan pungli dalam PPDB, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum setempat.
Dia meminta masyarakat untuk bersama-sama memantau pelaksanaan PPDB di setiap daerah masing-masing dan melapor jika ditemukan kecurangan. “Karena kan permasalahan PPDB ini terkait implementasi regulasi bukan karena kebijakannya,” tegasnya.
Pada 16 Mei lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan merespons masalah kecurangan PPDB 2024. KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan dalam proses PPDB.
Red- irwan JPN .ID
Polda jabar