Buka Rakor Kades se-Batang Hari, Wabup Bakhtiar Harapkan Pemerintahan Desa yang Efektif, Efisien, dan Ekonomis untuk Terwujudnya Good Governance

Muara Bulian – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus berkomitmen untuk mewujudkan budaya birokrasi yang harmonis dan sinergis dalam pembangunan daerah dan desa. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan ekonomis guna terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, saat membuka acara Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Batang Hari tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati pada Kamis (20/6/24).

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Hari, para staf ahli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para camat, seluruh kepala desa se-Kabupaten Batang Hari, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Bakhtiar menyampaikan bahwa kepala desa merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan upaya preventif untuk mencegah praktik-praktik korupsi. “Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 7 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Maka hari ini diadakan sosialisasinya,” jelas Wabup.

Wabup Bakhtiar juga menekankan bahwa kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintah yang memiliki peranan penting dalam pembangunan di tingkat bawah. Meskipun memiliki hak pilih pribadi, netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas harus tetap dijaga. Apalagi tahun ini kita akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada bulan November 2024 yang akan datang. “Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap. Kami menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk membantu petugas Pantarlih dalam melakukan pendataan pemilih di desanya masing-masing, terutama untuk pemilih pemula,” ujar Wabup.

Selanjutnya, Wabup menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa serta kesiapan pemerintah desa dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Kepala desa diminta untuk senantiasa menciptakan suasana yang harmonis, kondusif, serta mendeteksi sedini mungkin isu-isu, asumsi, argumen, dan pernyataan negatif terhadap bakal calon Gubernur dan bakal calon Bupati peserta Pilkada 2024 di kalangan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Wabup H. Bakhtiar mengharapkan kepada seluruh kepala desa agar mengikuti dan menjalankan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang LHKPN dan pengawasan kepala desa terhadap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *