DPRD Batanghari Adakan Rapat Mengatasi Permasalah terkait kebun Milik Warga Yang Di Tebang Oleh Pt Wks

Juni 20, 2024


Batanghari – jurnalpolisi.id

Pada hari Senin, tanggal Delapan Belas Bulan Oktober tahun Dua ribu Dua Puluh Dua bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari dengan perwakilan Ahli Waris Pangeran Prabu, Perwakilan PT. WKS dan Perwakilan OPD terkait Berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Batang hari Nomor : 005/572/DPRD/2022 salah satu warga Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Terkait Permasalahan perkebunan kayu Bulian sekitar 30Hektar yang di klaim Lahan dan Perkebunan Kayu Bulian, milik Alm. Pangeran Prabu yang Berlokasi di Suban Luar dan Suban Dalam, Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung. Dan Kayu Bulian itu sudah di tebang oleh PT. WKS Jambi DISTRIK 3 tanpa adanya Pemberitahun Kepada Ahli Waris. Rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ir. Ibrahim, dan Anggota Komisi II, juga Ahli Waris Pangeran Prabu, Rapat juga mengahadiri Camat Pemayung Moh. Syaifuddin, Dinas Perkebunan & Perternakan, DPMPTSP dan PT. WKS.

Alas hak yang ditunjukkan oleh Ahli waris Pangeran Prabu kepada forum rapat, Berdasarkan Keputusan mahkamah syariah (Pengadilan Agama) Provinsi Jambi No 12/ 6/ P.A/ 1958 tentang keputusan ketetapan ahli waris dari Almarhum Pangeran Prabu dan ahli waris dari almarhum Pangeran Djaya yang juga ditandatangani oleh Jawatan agraria Provinsi Jambi. Surat Keterangan Lurah Ta njung Raden pada Tahun 1980. Surat keterangan Ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Tanjung Raden dan Camat Danau Teluk pada tahun 2015.

Penebangan Kayu Bulian dilakukan oleh pihak PT. WKS diperkirakan pada bulan Maret dan April dan pada bulan September tahun 2022 sudah dilakukan penanaman kayu akasia oleh PT. WKS.

PT. WKS melakukan Penebangan karena areal itu bukan kawasan hutan konservasi dan bukan kawasan hutan lindung jadi di anggap kawasan belukar maka PT. WKS melakukan penebangan dan penanaman kayu akasia. Surat dari ahli waris tentang permasalahan ini sudah diterima oleh PT. WKS dan sedang dicari waktu yang tepat untuk melakukan rapat mediasi. Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada Camat Pemayung melakukan Rapat mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan menghadirkan PT. WKS, ahli waris Pangeran Prabu, OPD terkait, Kantor ATR / BPN Kabupaten Batang Hari, Kepala Desa Lubuk Ruso dan Kepala Desa Senaning Kecamatan Pemayung. Segala upaya penyelesaian/ mediasi tentunya dilakukan dengan tetap mempedomani peraturan perundangundangan yang berlaku. Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada PT. WKS agar membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari khususnya Dinas PMPTBSP terkait perizinan dan perluasan usaha diwilayah Kabupaten Batang Hari. Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada PT. WKS agar setiap permasalahan yang timbul antara masyarakat Kabupaten Batang Hari dengan PT. WKS untuk langkah awal, agar diselesaikan dengan cara mediasi/ kekeluargaan.

Berdasarkan permintaan dari Ahli Waris Pangeran Prabu, Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari merekomendasikan kepada PT. WKS agar segera menghentikan (status guo) khususnya pada lahan yang menjadi objek konflik. Kepada para pihak agar meredam konflik dan menghormati upaya penyelesaian/ mediasi yang sedang berlangsung.

JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *