Kasus Rumdis DPRD Kerinci, MA Tolak Kasasi Adli dan JPU
Kerinci – jurnalpolisi.id
Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa kasus tindak pidana korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci. Selain menolak kasasi Adli, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Adli, Beni dan Loly senilai Rp. 4,9 Milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yaitu Loly 1 tahun 2 bulan, Benny 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Adli (sekwan) dituntut 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang Tipikor Jambi, ketiganya hanya bertugas sebagai pelengkap administrasi dan bukan sebagai pihak yang menikmati tunjangan tersebut.
Tunjangan Rumdis ini anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2017-2021 sudah masuk dalam tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Atas pengembangan kasus ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga terdakwa. Yaitu, Adli sekwan Kabupaten Kerinci, Benni dan Loly selaku KJP abal-abal.
Pada persidangan tingkat pertama ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan masing-masing Adli 1,2 tahun, Beni 1,2 tahun, dan Loli 1,2 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, untuk terdakwa Loly 1 tahun 2 bulan, Benny 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Adli (sekwan) dituntut 2 tahun 6 bulan. Atas putusan pada tingkat pertama tersebut kemudian terdakwa Adli mengajukan banding dan diputus pada tingkat banding kasasi.
Penolakan kasasi kasus tunjangan rumah dinas Kabupaten Kerinci dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk. “Iya, mengikuti putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi,”kata Alex kepada wartawan, Senin (17/07/2024).
Dengan ditolaknya kasasi ini bagaimana status tiga terdakwa ini lalu apakah tetap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan? “Sudah inkrah Dan tetap menjalani hukuman semula,”sebutnya.
Meskipun demikian, awak media Jurnal polisi.id belum bisa memastikan apakah ada pengembangan lebih lanjut lagi terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Kami akan terus menggali informasi sedalam-dalamnya hingga kasus ini menjadi terang benderang. (Mul)