21 hari tidak bisa panen, Proyek Strategis Nasional PTPN IV Regional 1 Kebun Batang Toru alami kerugian 1M
Medan – jurnalpolisi.id
Masih jelas dalam ingatan kita, Selasa 18 juni 2024 ,aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan karyawan PTPN IV Regional 1 pada hari rabu tanggal 12 juni yang lalu di polres dan kantor bupati Tapsel, dimana mereka menuntut keadilan bagi saudara dan rekan kerja mereka di Muara Opu yang tidak bisa bekerja akibat tindakan anarkis dan pemblokiran akses oleh oknum masyarakat mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Rakyat.
Hari ini tepat hari ke 21 atau 3 minggu, PTPN IV Kebun Batang Toru Afd 7 Muara Opu tidak bisa melakukan kegiatan Panen Olah Produksi (PAO) yang kerugiannya ditafsir mencapai kurang lebih 1M. Hal ini semakin diperkeruh dengan tindakan anarkis oknum masyarakat yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan secara terang-terangan pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 di lokasi tersebut.
Koordinator aksi Sdr Regen Erasi Sitindaon yang juga merupakan Asisten Litigasi & Non Litigasi PTPN IV Regional 1 saat diminta keterangan menjelaskan bahwa saat ini pihak PTPN telah membuat laporan Pengaduan ke Polda Sumut atas tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan Forkopimda Tapsel khususnya terhadap Bupati, Asisten 1, Kapolres dan wakapolres Tapsel, yang seakan membiarkan dan tidak peduli atas kejadian yang terjadi di muara opu. Padahal jelas sesuai instruksi presiden bahwa PTPN IV termasuk Kebun Batang Toru adalah Proyek Strategis Nasional yang harus didukung dan dilindungi oleh mereka, namun faktanya sampai sekarang sudah 21 hari afd 7 muara opu tidak bisa bekerja dan laporan pengaduan kami di polres tidak diproses, sehingga akhirnya kami teruskan ke Polda Sumut” terangnya
Saat dimintai keterangan mengenai akar permasalahan Sdr Regen menjawab bahwa ini dipicu adanya oknum mafia tanah yang mencoba memanfaatkan masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) terkait dengan pengadaan plasma di Kebun Batang Toru.
Selanjutnya Regen menjelaskan bahwa Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) merupakan satu-satunya koperasi yang sah secara hukum untuk menerima Plasma tersebut sesuai dengan SK Bupati tahun 2011 tentang CPCL dan surat perjanjian antarq PTPN dan KSS tentang pengadaan plasma. “Terkait dengan dualisme Koperasi ini kami sudah menghadirkan anggota KSS yang namanya terdaftar di SK bupati di tahun 2011.
Dan mereka menyatakan tidak dilibatkan dalam KPSS dan tidak mengetahui tentang KPSS, dan kami juga telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang telah membayar sejumlah uang kepada mafia tanah dengan iming-iming beruapa lahan HGU PTPN IV Kebun Batang Toru dilengkapi dengan bukti-buktinya.
Atas keterangan ini selanjutnya kami akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum karena jelas baik pihak perusahaan dan masyarakat sangat dirugikan oleh oknum mafia tanah ini.” Jelas Regen.
Disinyalir haru rabu tanggal 19 Juni 2024 oknum masyarakat akan kembali melalukan tindakan anarkis di Muarq Opu, besar harapan kita kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk dapat memberikan Atensi atas permasalahan yang terjadi di Muara Opu dan kepada Polda Sumut agar dapat segera menangkap dan menyelesaikan kasus pencurian.
Dan gangguan yang mengakibatkan kerugian negara, sebelum terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh Karyawan PTPN IV Regional 1 atas ulah oknum masyarakat dan mafia tanah tersebut.
Kabiro JPN
Eka Hombing