Kapolsek Cibungbulang Bersama Jajaran Laksanakan Giat Patroli KRYD
Bogor – jurnalpolisi.id
Dalam rangka cegah gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada warga masyarakat, dan juga komitmen Polsek Cibungbulang, kali ini Polsek Cibungbulang patroli sampai batas Kecamatan Ciampea dan bergabung dengan patroli Polsek Ciampea, dilaksanakan Sabtu malam minggu 15 Juni 2024 mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan Minggu 16 Juni 2024 pukul 06.00 WIB.
Secara rutin Kapolsek bersama jajaran melakukan giat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan bersama TNI/ Polri, Pol PP Kecamatan, dan para tokoh masyarakat.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi, S.Sos., M.M, mengungkapkan masih ada yang coba-coba mau melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Cibungbulang, untuk itu perlu terus diantisipasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat.
“Sasaran dalam pelaksanaan patroli KRYD yakni antisipasi aksi tawuran antar pelajar atau gangster dengan memantau lokasi rawan tawuran, upaya pencegahan antisipasi kriminalitas seperti orang yang membawa senjata tajam, narkoba, miras, dan obat-obatan terlarang, serta antisipasi curat, curas, curanmor R2/R4, tawuran serta gangguan Kamtibmas lainnya, apabila masih ada tawuran di wilayah hukum Cibungbulang kami akan tindak tegas,” tegasnya.
“Kedekatan antara anggota Kepolisian, TNI, instansi terkait lainnya Forkompicam, perangkat desa dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya.
Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, S.H, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)