Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar, Sabtu, 8 Juni 2024, di mana sudah memasuki hari Sabtu kerawanan di malam minggu ini perlu di antisipasi utamanya adalah tawuran karena sudah sangat meresahkan warga masyarakat, dan polisi juga tetap mengantisipasi dari kejahatan malam hari seperti, pencurian, curat, curas, c3 dan kejahatan lainya.

Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang Iptu Nana Sujana, S.H, menyampaikan malam ini kami melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan bersama TNI, Polri, Pol PP dan warga masyarakat untuk mengantisipasi kejahatan malam hari, dan malam ini kami akan fokuskan ke lokasi lokasi titik rawan tawuran, ketahuan sedang tawuran apalagi sampai ada korban, kami akan tindak tegas, ungkapnya.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi, S.Sos., M.M, di lain tempat menyampaikan agar kepada orang tua untuk menghimbau anak-anaknya yang masih dibawah umur atau remaja untuk tidak nongkrong atau begadang terutama malam Sabtu, malam Minggu atau malam libur, karena akan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas, (tawuran).

Kapolsek, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang dirumahnya memiliki senjata tajam berupa clurit atau benda tajam lainnya agar ditempatkan di tempat yang aman, untuk menghindari penggunaan senjata tajam tersebut untuk melukai orang lain, terutama digunakan untuk tawuran.

“Kedekatan antara anggota Kepolisian, TNI dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya.

Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, S.H, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *