Polisi Lalu Lintas Menindak 37 Pelanggar Lalu Lintas dengan Tilang Manual dan ETLE
Kota Bogor – jurnalpolsi.id
Jumat malam tanggal 7 Juni 2024, pukul 22.30 WIB s/d selesai personel Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan penindakan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas serta menindak pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis, giat tersebut dilakukan di Simpang Rel Bondes, Kota Bogor dengan mengunakan tilang manual dan ETLE.
Kegiatan diawali dengan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang dipimpin Kapolsekta Bogor Utara Kompol Puji Astono selaku Pamenwas, dilanjutkan dengan kegiatan razia operasi di jalan raya, yang mana yang menjadi atensi dari Bapak Kapolresta Bogor Kota penindakan difokuskan kepada pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis (knalpot brong) dan pelanggar lalu lintas lainya.
Selama pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat 37 pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak serta barang bukti yang disita seperti: SIM sebanyak; 8 berkas, STNK sebanyak; 8 berkas, ranmor roda dua (R2) sebanyak; 1 unit, ETLE sebanyak; 12 capture, teguran simpatik; 16 teguran.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Mohamad Ardi Wibowo, “mengatakan kegiatan razia operasi ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan teknis, yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan yang diakibatkan suara bising dari knalpot tersebut,” ucapnya.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)