Polsek Caringin Fasilitasi dalam Hal Mediasi Kasus Perkelahian Pelajar yang Viral di Media Sosial

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Caringin berhasil menyelesaikan permasalahan perkelahian yang melibatkan beberapa siswa dari SMPN Cigombong dan SMPN Caringin. Kejadian tersebut sempat menjadi viral setelah video perkelahian diunggah ke akun Instagram.

Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M, menjelaskan bahwa perkelahian antara siswa kedua sekolah tersebut terjadi pada hari Selasa, 25 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Video perkelahian kemudian beredar di media sosial, menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pihak sekolah. Untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, Polsek Caringin mengambil langkah proaktif dengan mengundang semua pihak terkait untuk bermusyawarah di Mako Polsek Caringin pada Kamis, 06 Juni 2024 pukul 20.00 WIB.

Dalam musyawarah tersebut, hadir para siswa yang terlibat perkelahian, orang tua mereka, guru dari kedua sekolah, dan Kades Pasir Muncang. Kapolsek Caringin AKP Hendra memimpin langsung pertemuan ini, didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin.

Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, yaitu mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi viral di media sosial kemudian semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan mufakat dan akan di lakukannya pembinaan akan dikembalikan kepada keluarga dan pihak sekolah.

Langkah-langkah yang dilakukan Polsek Caringin termasuk mengadakan musyawarah yang disaksikan pihak sekolah dan orang tua, membuat pernyataan kesepakatan, melaporkan hasil kepada pimpinan, dan mendokumentasikan kegiatan tersebut.

Musyawarah berjalan dengan aman dan lancar, dan semua pihak yang terlibat sepakat untuk menjaga perdamaian dan melakukan pembinaan yang lebih baik terhadap siswa.

Dengan langkah mediasi ini, Polsek Caringin berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pelajar, sampai berita ini diturunkan di harapkan semua pihak dapat memantau anak-anaknya dalam hal pergaulan di luar rumah dan membantu pihak Kepolisian apabila menemukan hal yang berkaitan dengan pelajar melakukan tindakan melawan hukum untuk segera melapor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *