Polsek Rancabungur Tindak Lanjut Proses Hukum Terkait di Amankan Pelaku 367

Bogor – jurnalpolisi.id

Kamis, 06 Juni 2024, sekira jam 17.00 WIB, telah melakukan penangkapan pelaku 367 di wilayah hukum Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, di mana adanya peristiwa pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHP terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 06.00 WIB, Kap. Warung Nangka RT 03/08, Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis, S. Sos, menjelaskan bahwa benar Kamis, 06 Juni 2024, sekira jam 17.00 WIB, telah diamankan pelaku yang melakukan pencurian dalam keluarga di wilayah hukum Kec. Rancabungur, Kab. Bogor, di mana adanya peristiwa pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHP terjadi pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira jam 06.00 WIB. Kap. Warung Nangka RT 03/08, Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.

Identitas yang didapatkan dari hasil pemeriksan pihak Kepolisian korban H, Bogor, 02 Maret 1955, WNI, Islam, Buruh, Kap. Warung Nangka RT 003/008 Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dengan jumlah ± Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

Para saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya AC, Bogor 10 Agustus 1988, Islam, Buruh
Kap. Warung Nangka RT 03/08 Desa Rancabungur, Kec. Rancabungur, Kab. Bogor. I, Jen Kel, perempuan, tempat tanggal lahir; Bogor, 27-07-1977, agama; Kristen, pekerjaan; mengurus rumah tangga, alamat; Kap. Warung Nangka RT 003 RW 008 Kec. Rancabungur, Kab. Bogor.

Dan diketahui identitas pelaku S Als. Banong, usia 48 tabun, buruh, Islam, Kap. Cilantung, Kel. Cibeteung Udik, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor. Modus operandi dari pelaku yaitu pelaku S alias Banong yang merupakan anak kandung korban bersama temannya sedang melakukan pembongkaran atap rumah korban kemudian mengangkut material-material dari rumah tersebut menggunakan mobil truk engkel. Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu: asbes, kusen, kwitansi pembelian barang-barang, Kwh listrik.

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian Polsek Rancabungur di mana pelaku mengakui bahas pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 06.00 WIB saksi Ade mengecek rumah orang tuanya (korban) yang sudah sekitar 2 bulan lamanya dikosongkan untuk di renovasi. Ketika saksi tiba di TKP saksi melihat rumah sudah rusak berat dengan kondisi atap rumah sudah tidak ada, kusen pintu dan jendela sudah tidak ada, tembok rumah sudah rusak berat, mesin pompa air hilang, dan material pasir untuk keperluan renovasi rumah sudah hilang.

Sampai berita ini diturunkan pihak pelaku sudah diamankan di Polsek Rancabungur masih dalam proses hukum penyelidikan, pemeriksaan serta pendalaman dan selanjutnya akan dipanggil seluruh pihak keluarga baik korban dan pelaku.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *