Komnas Ham Pantau Tuntut Penuntasan Kasus Vina Cirebon di Kantor POLDA JABAR
Bandung- jurnalpolisi.id
KBRN, Bandung: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Polda Jawa Barat untuk mengetahui perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kamis (06/06/2024).
Komnas HAM telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum bisa menyampaikan hasilnya hingga penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat selesai.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya masih mendalami fakta-fakta terkait kasus Vina. Komnas HAM bertemu dengan Irwasda Polda Jabar Kombes Pol. Kalingga Rendra Raharja dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol. Surawan. “Ada saksi yang kami periksa tadi,”ucapnya.
Anis menambahkan saksi yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). Sehingga pihaknya ungkap Anis, belum bisa menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut.
Komnas HAM juga kata Anis, bakal mengadakan pertemuan dengan terpidana kasus Vina. Pihaknya masih mendalami fakta-fakta serta belum dapat menyimpulkannya. Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai informasi dari banyak pihak.
Terkait rekontruksi, Anis mengakui pihaknya juga belum dapat menggali lebih dalam. Ia juga berharap, semua elemen termasuk media, untuk mengawal proses hukum kasus Vina tersebut. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menyurati Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan hukum kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban bernama Vina Dewi Arsita.
Surat tersebut berisi desakan beberapa hal, yaitu meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Lalu, Komnas HAM meminta Polda Jabat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut. Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.
(Irwan -JPN)