Rafki Pemilik Tanah Yang Sah Segera laporkan Oknum Kelurahan ke APH dan Ombudsman Terkait Permasalahan Tanah

Juni 5, 2024

DUMAI – jurnalpolisi.id

Lurah Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai Indrajaya memimpin pengukuran ulang sebidang tanah seluas 750 x 1600 meter persegi di Jalan Parit Kitang RT 08, Selasa (04/06/2024).

Seorang pemilik tanah, Rafki sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk peningkatan surat tanah dari surat keterangan riwayat pemilik tanah menjadi surat keterangan ganti rugi (SKGR) ke Pemerintah Kelurahan Bangsal Aceh.

Dikatakan Rafki, SKRPT diperolehnya setelah jual beli dengan pemilik atau Ketua Kelompok Tani RA Siregar pada 2009 silam. Sejak saat itu Rafki menguasai dan mengelola tanah tersebut dengan menanami kelapa sawit, memasang patok batas dan diketahui oleh pada sepadan tanah.

Selama menguasai lahan yang sudah terregistrasi di Kelurahan Bangsal Aceh sejak 2006 lalu, hingga kini Rafki tidak pernah mendengar atau menerima laporan ada klaim pihak lain atas bidang tanahnya.

“Setelah diajukan permohonan peningkatan surat tanah muncul nama orang yang mengklaim memiliki surat diatas lahan itu. Padahal selama ini sudah 15 tahun sudah dikelola tidak ada orang lain yang mengaku ngaku, atau melarang, kenapa sekarang baru ada,” kata Rafki kepada wartawan.

Sejak itu Rafki juga mulai menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya, pada 2007 Pemerintah Kelurahan Bangsal Aceh meregister satu surat yang mengklaim di tanah miliknya, sebelumnya sejumlah surat sudah ada yang terbit bersepadan di lahan tersebut.

Ditambah lagi dengan kuat dugaan ada oknum kelurahan yang berperilaku sebagai juru bicara karena selalu menyebutkan nama para pihak yang mengklaim tanah miliknya.

“Kepada pak lurah agar ditertibkan oknum-oknum yang membuat citra pelayanan di kelurahan menjadi buruk dan negatif dipandang masyarakat Jangan bertindak seolah olah jadi juru bicara pihak yang mengklaim atas tanah kami,” sebut Rafki.

Terhadap persoalan ini, Rafki berencana melaporkan oknum kelurahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman serta Walikota Dumai H Paisal agar diberantas praktik mafia tanah yang mempersulit kepentingan masyarakat dalam pengurusan pertanahan.

Sementara, Lurah Bangsal Aceh Indrajaya menjelaskan kegiatan ukur ulang ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan dengan melibatkan unsur lengkap di kecamatan, yaitu Pemerintah Kecamatan Sei Sembilan, Pemdes Bangsal Aceh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kantor Pertanahan dan Ketua RT.

Indrajaya mengaku tidak akan mentoleransi anggota dan staff nya apabila kedapatan bermain mata dalam hal pelayanan pengurusan peningkatan status surat atau sertifikat tanah.

Terkait pihaknya pernah menerbitkan satu surat tanah diatas bidang dikuasai Poktan RA Siregar, Indrajaya mengaku berani menyetujui peningkatan surat karena sudah memastikan prosedur di kelurahan.

“Sebelum dikeluarkan surat sudah kita lalui mekanisme seperti turun bersama mengukur dan mediasi. Tapi surat yang kami terbitkan berlokasi diluar lahan dikuasai RA Siregar bersama kelompoknya,” kata Lurah Indrajaya.

Setelah pengukuran tanah ini, Lurah Indrajaya menjadwalkan mediasi pada Rabu (12/06/2024) pekan depan dengan mengundang semua pihak untuk hadir dan membawa surat masing masing.

Hadir dalam pengukuran ulang tanah ini Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Sungai Sembilan Ahmad, Juru Ukur Romi Deswana dan pembantu Abu Sofyan, Babinsa Serda Iwan Syahputra dan RT 08 Sulaiman, pemilik tanah RA Siregar, Rafki dan lainnya.

Sayangnya dalam kegiatan resmi kelurahan yang juga dibuat berita acara ini tidak dihadiri pihak atau perwakilan yang mengklaim dengan alasan sakit.***

Editor : Fitri ( Wakaperwil Riau )


Kirim dari Fast Notepad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *