PT.Pertamina Tertipu ! SPBU Sungai Jering Taluk Kuantan diduga Kebal Hukum
Juni 3, 2024
Taluk Kuantan – jurnalpolisi.id
Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU )dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) menggunakan Jerigen .Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hasil Investigasi Awak Media Jurnal Polisi News diduga masih adanya pengisian minyak BBM dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU nomer 14.293.940 yang beralamat di Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Taluk Kuantan Sengingi Provinsi Riau, selain itu terlihat banyaknya Calo BBM di SPBU tersebut, sehingga masyarakat yang lainnya tidak ada kesempatan untuk mengisi BBM di SPBU ini dan antrian menimbulkan kemacetan.
Dengan jelas Aturan telah dibuat oleh Pemerintah yang harus dipatuhi oleh pihak PT.PERTAMINA dan ini berlaku untuk seluruh SPBU yang berada di Negara Republik Indonesia . Peraturan ini JELAS tertuang dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, dan ditegaskan dalam UU Migas Pasal 55 berbunyi bahwa ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana hukuman paling lama 6 Tahun dan denda 60 Milyar.
Sering kali Awak Media menyoroti masalah tersebut namun pihak manager dan operator SPBU tidak bertindak tegas dalam melarang pengisian jerigen bahkan terkesan BEBAS dan KEBAL HUKUM.
Hasil pantauan Awak Media Jurnal Polisi News dan Tim yang sering melihat dengan bebasnya para Calon BBM meletakkan deretan jerigen di samping Mesin Pompa dan mengisi sendiri Bahan Bakar Minyak tanpa melalui Operator SPBU tersebut, Ini JELAS menyalahi aturan yang telah di tetapkan, Jumat ( 31/05/2024 ).
Berdasarkan keterangan dari salah satu masyarakat yg enggan disebut namanya mengatakan ,” saya kalau mengisi BBM di SPBU ini selalu tidak dapat , banyak sekali pak..Buk calo dan Paktik- Pratik Penyalahgunaan BBM, dan saya melihat sendiri ada banyak jerigen berderet berukuran sekitar 20 liter/ jerigen dan ini setiap hari saya lihat, ” ujarnya.
Saya atas nama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Kaperwil Riau Media Mitra Mabes News memohon dan Meminta kepada Aparat Hukum, PT.PERTAMINA, BPH MIGAS untuk TUTUP dan CABUT izin SPBU tersebut serta PROSES HUKUM Pelaku karna sudah melanggar UU.Migas dan melanggar aturan Pemerintah, dan saya yakin PT.PERTAMINA dan BPH MIGAS dalam hal ini dapat bertindak tegas sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Awak Media berusaha konfirmasi kepada Pihak Manager ataupun Pengawas SPBU terkait masalah ini tapi belum ada jawaban sampai berita ini terbit.
Editor : Wakaperwil Riau / Tim