Di Getasan Seorang rentenir mengancam korban akan ditembak dalam kasus pemerasan dan kekerasan kini kasusnya bergulir ke penegak Hukum.
Semarang – jurnalpolisi.id
Laporan kasus pemerasan dan perampasan di Kabupaten Semarang, dengan korban IS, warga Samirono Getasan kabupaten Semarang, terus berlanjut. Kasus yang terjadi pada 23 Juli 2023 lalu yang membuat korban mengalami kerugian berupa satu unit motor Nmax dan ATV.
Korban mengaku bahwa pelaku adalah TABETA SRI LESTARI, warga Pucangan Kebon Baru, Kabupaten Sukoharjo. “Saat mendatangi rumah dan mengambil kendaraan saya, TABETA bersama teman-temannya, salah satunya mengaku sebagai aparat,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa Tabeta juga membawa adiknya, LUKAS ARIS SUSANTO, serta beberapa anak buahnya. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas, ,, Muji Lestar. Sutarni, Juni Ariasih, dan satu orang yang mengaku aparat berinisial UD, membawa sepeda motor milik saya,” ungkap korban.
Berdasarkan keterangan dari Polres Semarang melalui surat SP2HP yang diterima korban pada 30 Mei 2024, dari lima pelaku yang tidak kooperatif ada tiga yang teridentifikasi yaitu LUKAS ARIS SUSANTO, SUTARNI, dan JUNI ARIASIH,
“Dalam rekaman CCTV, TABETA SRI LESTARI mengancam akan menembak saya dengan senjata yang sudah diisi enam peluru. TABETA SRI LESTARI juga mengucapkan pernah menusuk aparat TNI 408 ,” ungkap isi rekaman CCTV.
Korban juga membenarkan bahwa saat kedatangan mereka sangat tidak sopan, bahkan menggeledah rumah saat korban tidak ada di tempat dan berlagak seperti aparat. “LUKAS ARIS SUSANTO mencoba mendobrak kamar dan membentak ibu saya dengan mengancam dan mengatakan jika saya punya utang Rp 1,5 miliar. Itu jelas tidak benar. Adapun saya punya hutang, sudah saya bayar dan tidak sebesar itu. Memang TABETA SRI LESTARI itu usaha minjemin uang,” Ujarnya korban.
Korban berharap Polres Semarang bertindak tegas dalam menangani kasus ini mengingat perkara ini sudah lama prosesnya Sejak 10 Agustus 2023 sampai sekarang. “Pihak Polres Semarang menjelaskan melalui surat kepada korban bahwa tindak lanjut tinggal menunggu dari ahli pidana. Apabila ada pertanyaan, bisa langsung mengontak Inspektur Polisi Dua Agung Purba Jati, S.H., M.M., selaku Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kabupaten Semarang. Jika diperlukan, maka dapat menghubungi yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar korban.
Korban juga merasa dipermalukan saat kejadian karena pelaku sebelum melancarkan aksinya sudah membangun opini di warga sekitar, bahkan sampai satu kecamatan. “Pelaku membuat rencana ini dengan sangat matang, namun berkat kejadian ini, kemungkinan ada korban lain,” jelasnya.
Korban menjelaskan kepada awak media bahwa ada beberapa kasus yang akan disusulkan karena adanya beberapa fitnah tanpa bukti yang dibuat oleh pelaku sendiri. “Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas korban.
Koordinator liputan Jateng & DIY Bendoz