Kapolres Buru Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

Namlea Kabupaten Buru, jurnalpolisi.id

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buru Yang Merupakan Acara Penting Dalam Agenda Pemerintahan Daerah, Yaitu Serah Terima Jabatan Dan Penyampaian Pidato Bupati Buru Untuk Masa Jabatan 2024 – 2025.
Jumat ( 31/05/2024)

Rapat Paripurna Yang Di Awali Dengan Pidato Ketua DPRD Kabupaten Buru Rum Soplastuny S.E. Pergantian Pejabat Bupati Adalah Merupakan Suatu Hal Yang Lumrah Yang Terjadi Dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Di Setiap Periode Pemerintahan

Mentri Dalam Negeri Menunjuk Dan Menetapkan Pejabat Bupati Buru Dalam Rangka Melaksanakan Tugas _Tugas Pemerintah Pasca Berakhirnya Penugasan BAPAK DR. DJALALUDDIN SALAMPESSY.

Kemudian Pada Tanggal 24 Mei 2024 Yang Lalu Pejabat Gubernur Maluku Telah Melantik Bapak SYARIEF HIDAYAT, SE, MSI Selaku Pejabat Bupati Buru Yang Saat ini Hadir Di Tengah _ Tengah Kita

Olehnya Itu Pimpinan Dan Anggota DPRD Beserta Seluruh Masyarakat Kabupaten Buru Menyampaikan Selamat Kepada Bapak Syarif Hidayat S.E.M.Si Beserta Ibu, Di Sertai Selamat Datang Di Kabupaten Buru Bumi Kayu Putih Bupolo Saudara Adalah Pilihan,Itulah Mengapa kami semua mengharapkan semoga Amanah Kepemimpinan Bapak Disertai Ucapan Akan Membawa Kesejukan Selamat Datang Di Dan Kekuatan Baru Untuk Terus KABUPATEN BURU BUMI KAYU PUTIH, BUPOLO”. Membangun

Dalam Pidato Perdana PJ Bupati Buru Bapak Syarif Hidayatullah S.E.M.Si Sebagaimana Diketahui Bersama Bahwa Regulasi Telah Mengatur Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan Seiring Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Dan Agar Tidak Terjadinya Kekosongan Kepemimpinan Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Di Daerah, Maka Saya SYARIF HIDAYAT, SE, M,Si Pada Tanggal 24 Mei 2024 Yang Lalu Bertempat Di Ambon Telah Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Buru Oleh Penjabat Gubernur Maluku (Bapak Ir. Sadali le, M,Si, IPU) Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 — 1110 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Bupati Buru Provinsi Maluku. Dengan Telah Diambil Sumpah Dan Dilantik Tersebut, Maka Saya Telah Resmi Memengang Jabatan Sebagai Penjabat Bupati Buru Untuk Masa Jabatan Satu Tahun Ke Depan Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Tersebut Di Atas

Sebagai Penjabat Bupati, Tugas Dan Tanggung Jawab Telah Diatur Dalam Peraturan Perundang _ Undangan Yang Berlaku. Olehnya Itu Beberapa Langkah Kebijakan Ke Depan Yang Menjadi Prioritas Daerah Dan Sesuai Dari Arahan Penjabat Gubernur Pada Saat Pelantikan Yang Harus Ditindaklanjuti Yang Menjadi Tugas Setahun Kedepan Selama Memimpin Kabupaten Buru, Diantaranya Yaitu :

Menjadi Tugas Utama Adalah Memfasilitasi Persiapan Dan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Di Kabupaten Buru Serta Menjaga Netralitas ASN Dan Memastikan Bahwa Pelaksanaan PILKADA Di Daerah ini Akan Berjalan Aman, Sukses Dan Kondusif,Memberikan Penguatan Terhadap Birokrasi Pemerintahan Dan Sumber Daya Manusia ASN Untuk Mendukung Kebijakan Daerah,Menjaga Stabilitas Perekonomian Daerah Melalui Program Dan Kebijakan Pengendalian Inflasi Daerah,Melaksanakan Program Dan Kegiatan Strategis Dalam Upaya Percepatan Program Penurunan Stunting Dan Gizi Buruk Di Daerah, Penguatan Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Yang Berkualitas Dan Tepat Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat Dan Pembangunan Desa , Pengendalian Inflasi Daerah ,Penguatan Ketahanan Dan Kedaulatan Pangan Berbasis Pangan Lokal ,Kemudahan Pelayanan Publik, Inovasi Dan Pemberdayaan UMKM

Kehadiran Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M, Dalam Rapat ini Tidak Hanya Menandakan Dukungan Kepolisian Terhadap Pemerintah Daerah, Tetapi Juga Sebagai Simbol Kerjasama Antara Dua Institusi ini Dalam Menciptakan Kondisi Yang Kondusif Untuk Pembangunan Daerah.(Haris JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *