Satlantas Polresta Bogor Tindak 86 Pelanggar Lalu Lintas
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Rabu malam tanggal 29 Mei 2024 pukul 22.30 WIB s/d selesai, Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat melaksanakan giat operasi penertiban lalu lintas dengan Dakgar ETLE, teguran, tilang manual, serta menindak pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, (knalpot Brong). Bertempat di Simpang TL pos 10 A, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kegiatan diawali dengan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang dipimpin Kapolsek Bogor Utara Kompol Puji Astono, S.H, menyampaikan kepada seluruh personel, kegiatan penindakan kali ini yang menjadi atensi Kapolresta Bogor Kota penindakan dilakukan fokus kepada pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, (knalpot brong).
Dilanjutkan dengan kegiatan penindakan dilakukan dengan
mengunakan Dakgar ETLE Mobile, tilang manual dan teguran. Selama kegiatan berlangsung personel Satlantas Polresta Bogor Kota menindak sebanyak: 86 pelanggar lalu lintas dengan hasil penindakan sebagai berikut: SIM sebanyak; 9 berkas, STNK sebanyak; 10 berkas, Ranmor R2 sebanyak; 12 unit, Dakgar ETLE sebanyak; 25 Capture, teguran simpatik sebanyak; 30 teguran, dalam pelaksanaan giat berjalan aman, lancar dan tertib.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)