Polsek Parung Amankan Dua Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid

Mei 29, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Pada pagi hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, sekitar pukul 08.20 WIB, Kepolisian Parung melakukan tindakan cepat atas laporan dari masyarakat dan beredarnya berita di medsos tentang adanya dugaan pencurian uang dari kotak amal Masjid Al-Islah. Tim Reserse Kriminal bersama dengan anggota Binmas berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, S.H., M.H, menjelaskan adanya kejadian ini terjadi di Jalan Masjid ME Wira, Kampung Jati, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Menurut laporan, dua remaja yang diamankan adalah JR bin P (2006) dan SNA (2006), yang diduga telah berencana dan bekerja sama untuk melakukan pencurian uang dari kotak amal Masjid.

Selain kedua remaja itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil uang curian, dan alat yang digunakan untuk mencuri adalah sebuah obeng dan mata obeng, serta gembok yang telah dirusak. Tak hanya itu, sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan dari saksi-saksi di lokasi, termasuk RT setempat dan anggota Kepolisian, kedua remaja tersebut diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan merusak gembok kotak amal Masjid.

Setelah diamankan, kedua remaja beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Parung mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan untuk melakukan penangkapan cepat terhadap para pelaku kejahatan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara selalu bersinergi dalam memberantas kejahatan kriminalitas di wilayah Kabupaten Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *