Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung Gelar Rakor Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Tulungagung,-jurnalpolisi.id

Bertempat di kantor Balai Penyuluhan Pertanian kecamatan Campurdarat, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, Selasa (21/5/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Irwanuddin Plt. Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung yang didampingi Arif penyuluh pangan serta dihadiri perwakilan dari BPP Campurdarat, BPP Pakel, BPP Bandung, BPP Besuki, dan BPP Tanggunggunung.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Agus Suswantoro, S.Sos, M.Si melalui Plt. Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Irwanuddin mengatakan yang melandasi kegiatan ini adalah peraturan presiden nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan dan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.

“Kita sebagai leading sector, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan segar yang berada di kabupaten Tulungagung,” terang Irwanuddin.

“Pada Dinas Ketahanan Pangan, kita ada yang namanya OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) yang mana tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran pangan segar di kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irwanuddin mengatakan bahwa peredaran pangan segar di kabupaten Tulungagung sangat banyak terutama di daerah-daerah sentra produksi pangan segar.

“Kita sudah beberapa kali melakukan monitoring dan pembinaan di beberapa tempat, ternyata masih ada para pengusaha pangan segar belum ada ijin edarnya,” ucap Irwanuddin.

Irwanuddin berharap kepada petugas di lapangan untuk ikut mensosialisasikan bahwa pangan segar yang beredar itu harus mempunyai ijin edar.

“Jadi pangan segar yang dikemas untuk lebih dari 7 hari harus mengajukan ijin edar, tetapi kalau kurang dari 7 hari tidak perlu mengajukan ijin edar,” katanya.

Pihaknya juga berharap kepada pengusaha juga mau mengurus ijin edar, karena saat ini pengurusan ijin sudah dipermudah dan bisa dilakukan secara online.

“Harapan kita kepada pelaku usaha, pengemas-pengemas ini mau mengajukan ijin edar. Sekarang ijin edar juga sudah dipermudah, satu minggu sudah keluar semua mulai dari NIB, sampai ijin edar pengemasan dan gratis, dan bisa diurus secara online, kalau ada kesulitan kita juga siap membantu,” pungkasnya.(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *