Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Amankan 60 Unit Sepeda Motor
Mei 21, 2024
Batam,jurnalpolisi.id
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Curanmor yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (21/05/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan hari ini akan saya release pengungkapan Tindak Pidana curanmor yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan yakni periode Januari 2024 hingga bulan Mei 2024 yang ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek Jajaran yang terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota.
Dengan total Laporan Polisi sebanyak 40 Laporan Polisi, 47 Orang tersangka dengan mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 60 Unit.
Dengan rincian Satreskrim 5 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka dan 9 Unit Sepeda motor, kemudian Polsek Sagulung 10 Laporan Polisi dengan 10 tersangka dan 24 Unit sepeda motor, Polsek Sekupang 5 Laporan Polisi dengan 2 tersangka dan 5 Unit sepeda motor, Polsek Bengkong 4 Laporan Polisi dengan 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Sei Beduk 4 Laporan Polisi dengan 5 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Nongsa 4 Laporan Polisi dengan 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka dan 6 Unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 3 Laporan Polisi dengan 5 tersangka dan 3 Unit sepeda motor, Polsek Batam Kota 1 Laporan Polisi dengan 2 tersangka dan 1 Unit sepeda motor.
Dengan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar. Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan.
Terhadap 60 sepeda motor yang di temukan ini biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka, jika cocok sesuai dengan surat-suratnya nya silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.
Kepada masyarakat Kota Batam agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang ada di Kota Batam seperti curanmor yang banyak terjadi di batam, saya tekankan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Sahril JPN/Humas)