DPP LSM PMPRI Menilai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Merupakan Solusi, Bukan Hambatan

Mei 19, 2024

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Ketidakhadiran Kepala Daerah menimbulkan kekosongan dalam menjalankan tugas pembangunan dan pemerintahan di daerah. Namun, hal ini dapat diatasi dengan menetapkan penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga Kepala Daerah definitif terpilih.

Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, dijelaskan bahwa Pj Kepala Daerah ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan oleh Mendagri untuk Bupati dan Wali kota, Pj Kepala Daerah bertugas melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Daerah dalam kurun waktu tertentu.

Berbicara mengenai Pj Kepala Daerah, dikutip dari buku Pengantar Hukum Pilkada, Pj Kepala Daerah adalah aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk untuk sementara waktu. PJ kepala daerah biasanya diisi saat penyelenggaraan Pilkada tertunda untuk mewujudkan Pilkada serentak.

Dasar hukum yang mengatur keberadaan Pj Kepala Daerah adalah Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 67/PUU-XIX/2021.

Menanggapi masalah kekosongan di sejumlah daerah Indonesia, DPP LSM PMPR Indonesia memandang bahwa pengangkatan Pj Kepala Daerah baik bagi Gubernur, Bupati, maupun Wali kota, merupakan solusi dari Pemerintah pusat. Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan tugas kepala daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan dan mengatur roda pemerintahan di daerah.

Namun, Ketua umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker mengatakan, bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya beberapa Kabupaten/ Kota yang belum memenuhi posisi Kepala Dinas, Camat, Lurah, ataupun Kabid/ Kasi. Hal ini menyebabkan Pj tidak mau melantik atau mengusulkan pengisian jabatan tersebut ke Kemendagri dan BKN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Khususnya di Kota Bandung, Kang Joker melaporkan bahwa Pj Wali kota, Ir. Bambang Tirtoyuliono M.M, dinilai lambat dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj untuk mengatur roda Pemerintah Daerah. Tugas Pj adalah bisa mengangkat atau mengisi jabatan kosong di SKPD dengan melakukan usulan dan tahapan pengusulan yang berlaku.

“Namun, hal ini terbentur dengan banyak kekosongan jabatan kosong di SKPD Kota Bandung. Kondisi tersebut berdampak pada percepatan pembangunan serta maksimalnya pelayanan publik,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5/2024).

Ditambahkan oleh Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia, Anggi Dermawan M.Pd, bahwa di Kota Bandung pengisian pejabat di SKPD dinilai seadanya saja dengan alasan pengajuannya yang rumit.

“Padahal aturan dan teknis sudah jelas dan bisa ditempuh. Namun, itu dijadikan alasan untuk menghindari penilaian yang negatif,” jelasnya.

Tak berhenti sampai disitu, Kang Joker menyarankan agar Kemendagri menurunkan tim untuk mengevaluasi kinerja Pj Wali kota Bandung yang saat ini dinilai tidak profesional dan tanggap dalam menyelesaikan problematika di lapangan.

“DPP LSM PMPR Indonesia berharap agar Mendagri RI, Pak Tito, dapat memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan administratif di Kota Bandung,” tuturnya.

Diakhir keterangan tertulisnya, Kang Joker memberikan masukan mengenai batas usia pensiun ASN, mengingat terlambatnya regenerasi pegawai.

“Kami berharap agar batas usia pensiun ASN naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat terlambatnya regenerasi ASN yang purna melayani masyarakat jika dibandingkan dengan pegawai yang diangkat. Selain itu, harus dipertimbangkan juga naiknya angka harapan hidup,” tutupnya.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *