Hadiri Halal Bihalal PADIH UNPAD, Ketua MPR RI Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo – Gibran Lakukan Legislatif Review
Mei 18, 2024
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) serta Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) UNPAD Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo – Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia. Khususnya dalam melakukan legislasi review dan penetapan yurisprudensi.
“Ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota yang diduga saling tumpang tindih. Hiper regulasi, disharmonisasi regulasi, hingga multi interpretasi regulasi tersebut berdampak pada terhambatnya kemajuan perekonomian, diantaranya iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Karenanya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui program legislasi review,” ujar Bamsoet dalam halal bihalal PADIH UNPAD, di Jakarta, Jumat (17/5/24).
Hadir antara lain, Dekan Fakultas Hukum UNPAD Prof. Sigid Suseno, serta para guru besar UNPAD antara lain Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Mike Komar, Prof. Ahmad Ramli, Prof. Eddy Damian, dan Prof. Gde Pantja Astawa. Hadir pula para alumni doktor ilmu hukum UNPAD antara lain, Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 Prof. Muhammad Hatta Ali, dan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sukses menjadikan restorative justice sebagai instrumen hukum dalam penyelesaian perkara. Pada masa pemerintahan Prabowo – Gibran bisa disempurnakan dengan menjadikan yurisprudensi sebagai salah satu acuan sumber daya saat membentuk undang-undang, mengambil putusan terhadap masalah yang sama dalam hal peraturannya belum ada, serta mengembangkan ilmu hukum melalui peradilan.
“Yurisprudensi dapat menjamin tidak adanya disparitas putusan hakim. Para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan,” jelas Bamsoet.
Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan (UNHAN) ini menerangkan, anggota PADIH UNPAD memiliki latar belakang profesi yang sangat beragam, dan semuanya membanggakan. Ada yang dari kalangan MPR/DPR/DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, PPATK, Dosen, ASN, Pengacara, serta para profesional di bidang hukum.
“Keberagaman profesi yang dipersatukan dalam PADIH UNPAD, serta diintegrasikan dalam satu komitmen kolektif, sekaligus dikuatkan dalam ikatan silaturahmi, akan menjelma menjadi satu kekuatan sumberdaya yang luar biasa, kekuatan yang dapat diberdayagunakan untuk membangun negeri,” pungkas Bamsoet. (Elroy)