Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral di Medsos
Mei 16, 2024
PASURUAN – jurnalpolisi.id
Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengamankan 4(empat) anak laki-laki masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar yang sempat viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di jalan Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil, Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.
Para pelaku yakni MT(16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR(15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH(16) warga Desa Beji, Kec.Beji, dan MA(17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, dalam Press Release menjelaskan ke empat remaja ini ditangkap karena adanya laporan Masyarakat yang merasa resah atas kelakuan para remaja tersebut.
Informasi awalnya ada di Media Sosial Instagram yang viral dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil para pelaku tersebut mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang.
“Ada juga pelaku yang mengacungkan sebilah pedang,”ujar AKP Doni, Rabu (15/05/2024).
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 2 (dua) unit Sepeda Motor merk Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Boby Tri Setya H.