Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Mei 15, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
Rabu, 14 Mei 2024, Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kap. Kubang, Desa Jatisari, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan pemeriksaan di lokasi TKP menurut kronologi kejadian, korban, seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24 tahun), sedang dalam perjalanan pulang ketika dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban, memaksa korban mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.
Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18 tahun), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan penyelidikan pendalaman serta pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu.
(Sumber: Humas Polres Bogor)