Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penyuntikan Ilegal Gas Subsidi 3 kg ke Gas Nonsubsidi 12 kg

Mei 13, 2024

Kota Bogor – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, telah berhasil mengungkap kasus penyuntikan Ilegal gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi 12 kg di Perumahan Ziarah Valley Bogor Balumbang Jaya, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, Senin, tanggal 13 Mei 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, anggota unit Idik V Eksus telah melaksanakan apel KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) di samping Pancasan, setelah apel selanjutnya anggota melakukan patroli sekitar wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Pada saat melakukan patroli di wilayah Bogor Barat tepatnya di Perumahan Ziarah Valley Bogor Balumbang Jaya Jl. Dramaga No. 2 RT 06 RW 02 Margajaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, anggota Eksus melihat mobil truk warna merah dan mobil pick up warna hitam yang sedang terparkir, mobil tersebut berisikan tabung gas elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg, lalu anggota melakukan pengecekan dan terdapat 6 orang yang berada di lokasi, dari 6 orang tersebut berbagi peran, 2 orang sebagai penyuntik, 2 orang sebagai sopir, dan 2 orang sebagai kernet. 2 orang penyuntik berinisial T alias Agil dan N alias Joko, memindahkan, menyuntikan gas subsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku dan saksi bahwa tempat penyuntikan tabung gas subsidi sudah beroperasi selama satu Minggu, di mana tersangka T alias Agil dan tersangka N alias Joko bekerja di tempat penyuntik tabung gas tersebut sudah berjalan selama 1 Minggu, awalnya mereka diajak bekerja, lalu diajarkan bagaimana cara menyuntikan tabung gas oleh Sdr. S (sedang dalam pengembangan).

Tersangka T alias Agil dan tersangka N alias Joko sebagai penyuntik diberi upah sebesar Rp 150.000, per hari, supir Rp 150.000, per hari dan kenek Rp 100.000, pemberian upah di bayar secara cash oleh Sdr. S.

Dalam satu hari mereka bisa memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kg ke dalam 45 tabung gas ukuran 12 kg dengan cara disuntikan, satu tabung gas 12 kg membutuhkan 4 tabung gas 3 kg, hasil suntikan tabung gas 12 kg pemasarannya dijual putus kepada konsumen seharga Rp 135.000, atau dengan cara satunya Rp 185.000.

Akibat perbuatan tersangka berpotensi dapat menyebabkan kelangkaan LPG tabung gas 3 kg yang beredar di masyarakat, yang mana penyuntikan ini dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran di wilayah penyuntikan dan rumah warga yang terdekat. Dari segel tabung gas 3 kg yang diamankan ada tiga nama PT yaitu: PT Distribusi Tiga Kilo alamat Kap. Dekeng Raya Genteng, PT Rangkuti Eka Paksa alamat Kap. Bedahan, PT Tabaru Gas Persada Kel. Tanah Baru.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 1 unit kendaraan truk Nopol. B-9835-WDA, 1 unit kendaraan pick up Nopol. F-8642-HR, 280 tabung gas 3 kg, 55 tabung gas 12 kg, 30 alat suntik, 150 karet seal, 1 timbangan, 2 obeng, 13 segel tabung gas 3 kg, 45 segel tabung gas 12 kg, 1 bilah golok, 1 buah ganco, 2 kain, para tersangka dikenakan pasal 54 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tetap cipta kerja dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00,-(enam puluh miliar rupiah).

(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *