Sebanyak: 36 Kendaraan R2 (roda dua) Ditindak Satlantas Polresta Bogor Kota, Akibat Melanggar Lalu Lintas
Mei 11, 2024
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, pukul 09.00 WIB s.d selesai, Satlantas Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jl. Suryakancana dan Jl. Batutulis, Kota Bogor dengan patroli hunting system.
Pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan Wa Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, beserta Kaur bin Ops, Kanit Turjagwali, Kasubnit 1 Turjagwali, Kasubnit 2 Turjagwali, dan anggota Turjagwali Satlantas. Wa Kasat Lantas juga menyampaikan kepada personel penindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dilanjutkan dengan kegiatan patroli hunting system ke Jl. Suryakancana, Jl. Siliwangi, dan Jl. Batutulis di mana pelanggaran yang ditemukan petugas langsung ditindak menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Jumlah pelanggaran yang ditindak pada kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut: kendaraan R2 (roda dua) sebanyak; 36 kendaraan, di mana jenis pelanggaran: ETLE capture sebanyak; 17 potret dan bukti pelanggaran yang disita: SIM sebanyak;10 kartu, STNK sebanyak; 9 lembar.
“Wa Kasat Lantas mengatakan tujuan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di sekitar Jl. Suryakancana dan Jl. Batutulis sebagai upaya Satlantas Polresta Bogor Kota dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, selain itu juga kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran petugas di lokasi rawan pelanggaran dan laka lantas,” terangnya.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)