Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda Terkait Melakukan Kualitas Penataan Peningkatan Kawasan Pemukiman Kumuh dan Pendidikan
Mei 8, 2024
Batu Bara, (SUMUT) – jurnalpolisi.id
Selasa, 7 Mei 2024 Pukul 10.00 Wib, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara
Turut dihadiri oleh :
-Ketua DPRD Kab. Batu Bara Bapak SAFI’I, SH
-PJ Bupati Kab. Batu Bara Bapak NIZHAMUL,SE.,MM
-Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara AZHAR,S.Pd.,M,Pd
-Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara -Kepala OPD dan Unsur FORKOPIMDA. Pada sidang rapat paripurna DPRD di Kabupaten Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul S.E, M.M., mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat.
Ranperda pertama membahas tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa penataan kawasan permukiman kumuh menjadi sebuah amanat yang penting dalam undang-undang, dan sebagai bagian dari upaya desentralisasi, Kabupaten Batu Bara perlu menetapkan peraturan daerah yang memandu penanganan permukiman kumuh secara efektif.
Ranperda kedua membahas gerakan masyarakat maghrib mengaji. Dalam konteks ini, Pj. Bupati mengacu pada tujuan negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan mutu pendidikan.
Kegiatan maghrib mengaji merupakan bentuk pendidikan yang dilakukan masyarakat, dan perlu ada payung hukum untuk melestarikannya.
Selain itu, Pj. Bupati juga menyambut baik inisiatif Ranperda tentang kawasan tanpa rokok yang bertujuan melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara holistik.
Dengan usulan dua Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat melangkah menuju peningkatan kualitas hidup dan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh masyarakatnya. (Kabiro JPN Husaini Yafizam)