Tangani Kasus Perkosaan Pulau Merah, Polresta Banyuwangi Siap jalankan rekomendasi Kemen PPPA

Mei 8, 2024

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Kasus Pemerkosaan yang dialami remaja 17 tahun di pesisir Pantai Pancer Pulau Merah telah ditangani Polresta Banyuwangi. Menjadi atensi Nasional, kasus ini pun diawasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Asisten Deputi Layanan Anak Kemen PPPA Lany Ritonga menyatakan pentingnya kehadiran Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan kepastian hukum secara profesional.

“Kami memberikan atensi proses hukum agar tetap berjalan sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, apapun yang terjadi diluar proses hukum yang berjalan tidak bisa mengaburkan aturan perundangan yang sudah berlaku,” tegas Lany usai mendatangi unit perlindungan anak P2TP2A Polresta Banyuwangi, pada Selasa (07/05/2024).

Meski demikian, Lany tidak menutup mata atas urgensi kasus perkosaan yang masih dianggap sebagai kasus kelas dua. Sehingga penanganannya kerap kali tidak optimal, untuk memberikan dorongan atas penanganan kasus tersebut. Kemen PPPA siap memberikan berbagai bentuk bantuan yang dapat mendukung upaya penindakan oleh polresta Banyuwangi.

“Bila ada kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres karena hal ini masih dalam tingkat penyidikan di tingkat Polres tentunya jika kekurangan ahli atau dalam hal pemeriksaan butuh bukti-bukti pendukung tentunya kami siap mengakomodir,” terang Lany.

Bahkan saat proses persidangan, Kemen PPPA siap menyediakan ahli yang dibutuhkan dan memberikan atensi saat terjadi upaya-upaya diluar proses hukum.

Kemen PPPA turut mengapresiasi pemberkasan yang dilakukan Polresta Banyuwangi yang dinilai cukup cepat dan berharap pelimpahan pun bisa segera dilakukan.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono menerima baik atensi yang telah diberikan Kemen PPPA, ia memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Temuan terkait upaya damai yang dilakukan keluarga tersangka terjadi diluar proses hukum dan dipastikan tidak ada upaya-upaya diluar hukum yang melibatkan pihak kepolisian. Untuk itu, ia menegaskan, proses hukum yang sudah dilimpahkan kepada Polresta Banyuwangi akan ditangani sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Kami pastikan hukum berjalan dengan profesional, pemalakan tetap kami kenakan dan kasus perkosaan anak dibawah umur termasuk TPKS juga dikenakan,” tegas Nanang, Selasa (07/05/2024).

Nanang menyatakan, selain penegakan hukum anak korban juga membutuhkan kehadiran seluruh pihak untuk memberikan dukungan pemulihan sosial.

“Korban ini Khan anak, harus ada juga penguatan terhadap korban secara sosial agar tetap konsisten pada upaya hukum yang ditempuh hingga ke persidangan,” pungkas Nanang

Boby Tri Setya H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *