Jaga Marwah, Media Jangan Dijadikan Alat Pemenangan Bagi Calon di Pilkada
Mei 7, 2024
Pekanbaru, jurnalpolisi.id
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan kepada wartawan untuk tidak menjadikan media sebagai alat mobilisasi pemenangan salah satu calon dan memojokkan calon lain dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Sebab insan pers tidak boleh memihak kepada salah satu pihak, yang bisa menyebabkan berita hoak (Bohong). Dalam menghadapi Pilkada, wartawan harus bisa menjadi sumber informasi tentang masing-masing calon. Baik dari rekam jejak, pendidikan, prestasi dan latar belakang seorang calon dan lain-lainnya.
“Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang seorang calon kepala daerah yang akan di pilih. Artinya, wartawan dan perusahaan media harus bisa mencerdaskan bangsa melalui informasi-informasi yang dituangkan dalam tulisan maupun gambar,” kata Ninik dalam workshop peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Riau, Selasa (7/5/2024).
Kemudian melalui informasi-informasi yang disajikan, bagaimana wartawan bisa meningkatkan partisipasi pemilih yang tinggi. Sehingga kepala daerah terpilih, sesuai dengan keinginan dan/atau dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Dalam peliputan, wartawan harus tetap berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik dan menjaga marwah profesi wartawan. Jangan sampai disalahgunakan, karena wartawan adalah profesi mulia dan dibutuhkan oleh masyarakat.
“Selama proses Pilkada, kita harus bisa menjaga kondusifitas proses penyelenggaraan Pilkada. Jangan ada demi mementingkan salah seorang calon dapat mencoreng profesi wartawan. Jadi kita harus benar-benar menjaga profesi wartawan sesuai kode etik dan aturan wartawan yang berlaku,” ujar Ninik yang didampingi Ketua Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, KPU Pekanbaru Rizki Abadi dan KPID Riau Mario Abdillah Khair, serta pimpinan media lokal di Riau.
Kepada KPU dan Bawaslu Ninik meminta untuk terbuka dalam memberikan informasi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Sementara, informasi di website KPU hanya data permulaan. Namun wartawan butuh data mendalam untuk bisa disampaikan kepada masyarakat.
Sifat penasaran wartawan itu sangat tinggi. Jika informasi yang dibutuhkan sudah diberikan, maka wartawan tersebut bisa menyajikan sebuah berita tersebut secara terang benderang dan dapat di pahami masyarakat.
“Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, media harus bisa menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Kemudian bisa mewakili masyarakat yang tidak berani berbicara menyampaikan aspirasi dalam berpendapat, maka media bisa menyampaikannya melalui tulisan. Jadi dalam penyajian berita itu harus mendalam dan berimbang,” Sebut Ninik.
Pada kesempatan ini, Ninik meminta kepada Pemerintah maupun calon Pilkada untuk bisa mengutamakan kerjasama dengan perusahaan media, dibandingkan dengan pihak provider atau pemberi layanan lainnya. Sebab media itu harus kuat, supaya bisa menjaga marwah jurnalistik dengan baik.
“Jadi pihak media itu butuh biaya untuk operasional. Maka Pemerintah dan calon Pilkada harus bisa memahami untuk dapat mengutamakan kerjasama dengan media daripada provider lain,” tegas Ninik.
Kabiro Panca Sitepu