Rokok Ilegal Menjamur di Banyuwangi, Ketum Aliansi SNI dan Tim Awak Media, Datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi

Mei 7, 2024

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Buntut penemuan seorang pasutri yang mengontrak rumah di daerah kelurahan tukang kayu yang diduga sebagai agen rokok ilegal, Ketua Umum Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) Raden Teguh Firmasyah bersama beberapa Awak Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk mempertanyakan kinera pihak Bea Cukai Banyuwangi.

“ Raden menemui salah satu petugas Bea Cukai Banyuwangi Ferdy panggilannya di kantornya untuk mempertanyakan tentang Kinerja Bea Cukai Banyuwangu untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal yang ada di Banyuwangi, Rokok ilegal tidak akan terjadi kalau Bea Cukai Banyuwangi perketat penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi” Kata Raden, Selasa (7/5)

Raden menduga baik Polisi maupun pihak Bea Cukai Banyuwangi turut terlibat dalam operasi penyelundupan rokok Ilegal ke Wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dugaan itu muncul karena berbagai merek rokok Ilegal yang diselundupkan ke Wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan aman dan lancar, tanpa tersentuhnya APH setempat,

“Penyelundupan rokok ilegal di Banyuwangi tentu masuk diduga lewat jalur laut, yang lokasinya dekat dengan tempat Bea Cukai berkantor, kalau mereka tidak terlibat, rokok ilegal ini pasti tidak tembus sampai ke Wilayah Banyuwangi” Kata Raden.

Raden mengatakan pengawasan pihak Bea Cukai Banyuwangi terkesan lamban dan sengaja membiarkan barang-barang Ilegal, seperti beberapa jenis rokok ilegal yang ditemukan oleh tim investigasi Media dan Lembaga. Yang beredar di Wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Ini pasti ada unsur kesengajaan, bisa saja mereka ambil keuntungan dari barang-barang Ilegal ini” Tambahnya.

Dia menegaskan peredaran rokok Ilegal merupakan bagian dari tindakan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pemerintah jelas telah mengatur terkait dengan penyaluran rokok sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai” Ungkap Raden.

” Setelah menemukan banyaknya peredaran rokok ilegal di banyuwangi, Ketum Aliansi SNI melaporkan kepada salah satu anggota Bea Cukai Banyuwangi, namun mendapatkan suatu jawaban yang dirasa kinerja Bea Cukai Banyuwangi Lamban dalam memberatas peredaran Rokok Ilegal.

Ferdy P2 Bea Cukai Banyuwangi saat di Konfirmasi oleh tim awak media, mengatakan bahwasannya kurang personil Bea Cukai Banyuwangi untuk di lapangan, ujarnya.

” Harus nya kan tidak di tangani sendiri, Bea Cukai harus nya berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, Alasan kurang personil seakan tidak masuk akal, jelas Marta Yofi Winatha, Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred) Media Online Jejakindonesia.id,

Dia juga meminta kepada Bea Cukai Banyuwangi agar segera memberantas pengendaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuwangi, sebab tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Polisi dan Bea Cukai harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai” pinta Marta.

Boby Tri Setya H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *