Sinergitas TNI dan POLRI Wilayah Hukum Polsek Megamendung Lakukan Giat Sambang Warga

Mei 7, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Megamendung Polres Bogor, Selasa, 7 Mei 2024, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Aipda Agus S, bersama Babinsa Peltu WS. Budi melaksanakan sambang kepada warga di Kap. Cipayung RT. 01/02 Desa Cipayung, Kec. Megamendung sembari menyampaikan pesan Kamtibmas.

Kegiatan sambang ke warga di wilayah desa binaan yang rutin dilaksanakan ini selain bersilaturahmi dan juga sebagai upaya sebagai anggota POLRI, (Bhabinkamtibmas) untuk selalu mendekatkan diri dengan warga binaannya sehingga segala informasi bisa di dapat dari masyarakat.

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan agar selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu POLRI dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas di lingkungannya.

Apabila mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” ucapnya.

Bapak Kapolres pun menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat, agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari. Selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di kesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, S.H, menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *