Ketua DPRD Kabupaten Agam, Pimpin Langsung Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.

Mei 6, 2024

Agam Sumbar – jurnalpolisi.id

Ketua DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat, Dr Novi Irwan, S.Pd, M.M, pimpin langsung Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, yang disampaikan oleh Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Edi Busti.

Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Suharman, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekwan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Sekretaris Daerah Edi Busti mengatakan, dokumen RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Agam.

Selain itu, RPJPD 2025-2045 juga menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif RPJMD 2025-2029 yang menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Kita yakin dapat menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya-upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Agam dua puluh tahun mendatang,” ujarnya.

Kendati demikian, tambahnya, bahwa pembangunan daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, daya saing, inovasi dan kreativitas daerah, salah satunya memperhatikan arah pembangunan pada RPJPN 2025-2045, sesuai kewenangan, karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah.

Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, yang diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumbar terdapat perkembangan yang dinamis terhadap materi dan subtansi dokumen RPJPD.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelasnya, mana RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi “Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat”.

“Harapan kami, melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD akan memperoleh masukan, tanggapan, saran dan koreksi yang akan dituangkan dalam kesepakatan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045.(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *