Polsek Ciampea Lakukan Cek TKP Terkait Adanya Penganiayaan yang Berakhir Hilangnya Nyawa Orang, Satu Orang Pelaku Berhasil di Tangkap

Bogor – jurnalpolisi.id

Senin, 29 April 2024 personel Polsek Ciampea lakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia terjadi di Kecamatan Ciampea, Kab. Bogor, pada Minggu malam 28 April 2024, diketahui korban, M. Rivaldi Pratama (25 tahun), meninggal setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam di Kap. Mekar Jaya Desa Ciampea.

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, S.I.P., M.H menjelaskan terkait kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Sabtu malam 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka, MOS alias Jalu alias Taji, yang kemudian menanyai korban mengenai asal usul dan tujuannya. Tiba-tiba korban yang diduga mencoba melarikan diri, langsung di Serang menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tersangka secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, pipi, dada, dan tangan. Setelah serangan, korban dibuang di lokasi berbeda, yakni Kap. Padati Mondok, Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kab. Bogor.

Dua saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian TKP memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian. Yang mana keterangan dari para saksi pertama, DD melihat tersangka sedang menyerang korban, namun tidak berani bertindak karena takut. Saksi kedua, DD, mengetahui adanya perkelahian setelah mendapat informasi dari adiknya. Dia melihat peristiwa tersebut, namun kembali bekerja karena merasa situasi tidak aman.

Identitas yang didapat pihak Kepolisian Polsek Ciampea adalah tersangka MOS Alias Jalu Taji, Sukabumi 5 April 1989, alamat Kap. Afiat Urien Udik, Desa Ciaruteun Udik, Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, identitas korban Moms. Rivaldi Pratama, Bogor 7 Maret 1999, alamat; Warung Bandrek Bondongan, Kec. Bogor Selatan, Kota. Bogor.

Kepolisian Polsek Ciampea segera mengambil tindakan Kepolisian dengan langkah untuk menangani kasus ini, dimana pihak Kepolisian Polsek Ciampea langsung mengamankan salah seorang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk golok dan sarungnya, pakaian korban, sepeda motor, dan handphone milik tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dari penganiayaan ini. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk pemeriksaan media lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *