Polsek Leuwiliang Tindak Tegas Pelaku yang Marah-Marah dan Melakukan Pengancaman Viral di Medsos di Puskesmas Leuwisadeng

Bogor – jurnalpolisi.id

Jumat, 26 April 2024, di mana Polsek Leuwiliang lakukan tindakan tegas dengan menahan pelaku di mana telah terjadi seseorang marah-marah sambil melakukan ancaman kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis golok di Puskesmas Leuwisadeng Jl. Raya Bogor Jasinga Km. 25 Desa Leuwisadeng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor, diketahui hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. TKP di Puskesmas Leuwisadeng Jl. Raya Bogor Jasinga Km. 25 Desa Leuwisadeng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku.

Dijelaskan kembali pada berita yang sudah beredar kemarin dan viral di medsos di mana pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB pelaku Sdr. HM Als Jepang datang berobat di Puskesmas Leuwisadeng, oleh korban selaku perawat di puskesmas tersebut pelaku dilayani dengan diperiksa keluhan penyakitnya, selanjutnya oleh korban dilakukan tes laboratorium untuk menentukan penyakit yang dikeluhkan pelaku, karena hasil laboratorium agak lama, pelaku pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat, kejadian serupa dialaminya hasil laboratorium lama belum juga jadi, akhirnya pelaku meninggalkan RSUD kembali ke Puskesmas Leuwisadeng dengan membawa sebilah golok di pinggangnya dengan didampingi beberapa ormas BPPKB, saat itu pelaku marah-marah dan berteriak kepada korban mengancam korban “akan membelah kepala korban, sambil pelaku memperlihatkan sebilah golok di pinggang sebelah kiri kepada korban, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak dilayani oleh Puskesmas Leuwisadeng khususnya korban.

Melihat kejadian tersebut karyawan Puskesmas bernama Sdr. Asep Tojiri merampas golok tersebut dan disimpan di atas meja, selanjutjya diamankan oleh salah satu anggota BPPKB, kemudian mengajak pelaku untuk pulang.
Atas kejadian tersebut korban dan pihak Puskesmas merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang pada hari Jumat tanggal 26 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi TKP di mana korban Sdri. Prasandi Arsal Riva’i,
Bogor, 18 November 1991, agama; Islam, pekerjaan; perawat, alamat; Dermaga Regensi 2 Blok 4 No.17 Desa Cihideung Udik, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, dan didapat keterangan dari para saksi Sdr. Asep Tojiri, tempat tanggal lahir ; Bogor 19 April 1985, agama; Islam, pekerjaan; PNS, alamat; Kap. Ciangger, Desa Wargajaya, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor, dokter Farida Indriawati, tempat tanggal lahir; Bogor 24 Oktober 1970, agama; Islam, pekerjaan; dokter, alamat; Jl. Palem Raya No.11 Taman Yasmin V Kel. Curug Mekar, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.
Untuk identitas pelaku yaitu Sdr. HM Alias Jepang, tempat tanggal lahir ; Bogor, 19 Februari 1979, agama; Islam, pekerjaan; wiraswasta, alamat; Kap. Kosol, Desa Sadeng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang bukti 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat panjang 50 Cm, dalam hal ini pelaku kami kenakan pasal 335 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun dan atau Undang-undang darurat No. 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *