“Bandar Sabu Dibekuk di Gubuk Perkebunan Kelapa Sawit”
Labuhan Batu – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang Ramlingk, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (18/04/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu, AKBP DR Bernhard L. Malau, Sik, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, mengkonfirmasi bahwa informasi awal dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di gubuk tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal. Pada saat penggerebekan, seorang laki-laki berinisial AR alias Amin (LK, 41 tahun) yang merupakan penduduk Tanjung Selamat, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan.
Penggeledahan dilakukan di gubuk perkebunan kelapa sawit tempat tersangka beroperasi. Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait transaksi narkotika.
Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.( Herianto)