Begini Tanggapan Warga Soal Jalan Kabupaten Yang Rusak Di Desa Padaasih Cisarua, Ingat Ada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Jalan merupakan prasarana yang sangat berperan penting dalam sektor perhubungan, karena jalan merupakan akses dari satu tempat ke tempat lain. Pertumbuhan perekonomian pada suatu daerah tentu diikuti dengan pertumbuhan angka kendaraan yang semakin meningkat.

Kondisi ini tentu dapat menyebabkan volume kendaraan suatu jalan melebihi dari rencana volume kendaraan yang sudah diperhitungkan.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kondisi Jalan Kabupaten di Desa tersebut telah mengalami kerusakan, diduga kuat salah satu penyebabnya adalah volume kendaraan pengusaha air bersih CV. Satria Dwi Sakti milik Soliah yang melebihi kapasitas, sehingga sejumlah titik bagian jalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar.

Seperti yang disampaikan oleh narasumber yang namanya enggan disebutkan menyampaikan, bahwa Jalan Kabupaten yang berada di Desa Padaasih seperti sudah tidak layak dilewati karena banyaknya jalan yang berlubang.

“Logika saja setiap hari mobil truk pengangkut air dengan kapasitas 6000 liter selalu melewati jalan ini bertahun-tahun, beban kendaraan yang berat sekali lewat mungkin tidak akan menyebabkan kerusakan jalan. Tetapi, jika terus menerus sudah pasti jalan akan mengalami kerusakan, artinya kerusakan jalan adalah disebabkan oleh ‘kelelahan’ akibat beban berulang,” ujarnya, Sabtu (6/4/2024).

Kemudian pria paruh baya yang mengaku pernah bekerja di salah satu kontraktor itu juga menjelaskan, kerusakan jalan dapat terjadi akibat berbagai faktor seperti kualitas aspal yang tidak sesuai rencana, kapasitas kendaraan yang melebihi kapasitas rencana, beban angkutan barang yang dibawa oleh kendaraan berlebihan, perawatan dan penanganan kerusakan jalan yang lambat serta drainase pada jalan juga dapat mempengaruhi hal tersebut.

Ia pun meminta Tim Investigasi Jurnal Polisi News untuk memperhatikan drainase yang ada.

“Kalau hujan turun, air nya itu sampai naik ke permukaan jalan. Sebagus apapun aspal tidak akan kuat bertahan lama jika terus-terusan di aliri air hujan karena kurang maksimalnya drainase, ditambah lagi dengan puluhan kali dalam sehari kendaraan tangki air berkapasitas 6000 liter itu lewat. Bagaimana tidak hancur jalan ini,” katanya terlihat sedikit kesal.

Diakhir wawancara eksklusif, ia berharap, Pemerintah Daerah KBB segera melakukan pengecekkan dilapangan, turun tangan langsung dalam persoalan ini. Menurutnya, jika dibiarkan akan mengakibatkan dampak yang lebih besar lagi bagi masyarakat setempat dan sekitarnya.

Selanjutnya, bagi Pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Adapun Pasal 24 ayat (2) berbunyi, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pada Pasal 273 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 juga menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Sebelumnya telah diberitakan Redaksi Jurnal Polisi News, pada Sabtu (6/4/2024). CV. Satria Dwi Sakti yang bergerak dibidang penjualan air bersih, beralamat di Kampung Cipanas, RT 02 RW 04, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau disingkat dengan istilah SIPA.

Selain itu, kegiatan operasional CV. Satria Dwi Sakti dalam usahanya menjual air bersih dengan menggunakan kendaraan truk tangki berukuran 6.000 liter air, terindikasi penyebab hancurnya jalan milik Pemkab Bandung Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya itu, pemilik usaha penjual air bersih saat ini yang diketahui bernama Soliah diduga tidak pernah memberikan atau menyerahkan uang hasil dari penjualan air kepada pemilik sebelumnya yang diketahui bernama Budi Santoso sejak 16 Juni 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021, yaitu sebesar Rp738.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah), dimana seharusnya Budi Santoso masih berhak menerima atau mendapatkan sebagian dari hasil penjualan air tersebut.

Karena sampai saat ini, Soliah diduga belum membayar atau melunasi pembelian rumah sekaligus perusahaan air milik Budi Santoso sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 16 Juni 2018.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Jawa Barat tertanggal 8 Desember 2023.

Tak berhenti sampai disitu, selain belum membayar atau melunasi pembelian rumah, Soliah diduga kuat mengambil alih perusahaan CV. Satria Dwi Sakti dari Budi Santoso dengan cara mengganti atau merubah struktur kepengurusan tanpa persetujuan resmi darinya. Sehingga hal ini terindikasi telah menimbulkan konflik.

Mirisnya lagi, menurut informasi dari narasumber, untuk melancarkan usahanya yang diduga ilegal itu, CV. Satria Dwi Sakti dikabarkan memiliki back up seorang anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung berinisial HS yang juga diduga mempunyai jatah bulanan dari perusahaan penjualan air tersebut.

Kemudian dalam kesempatan itu, narasumber membeberkan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, ia menyampaikan, bahwa tanah beserta bangunan yang saat ini dikuasai oleh Soliah telah di agunan kredit kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK. Sedangkan, pembelian rumah sekaligus perusahaan air milik Budi Santoso sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) diduga belum lunas. Terindikasi ada yang janggal dalam proses peng-agunan kredit tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya, belum ada respon atau penjelasan yang diberikan oleh Soliah maupun pihak terkait. Dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih terus melakukan penelusuran dilapangan.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *