Para Penimbun BBM Diduga Bersubsidi Di Kecamatan Panai Hilir Sei Berombang Terkesan Kebal Hukum

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Para mavia penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang diduga bersubsidi di seputaran Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, terkesan kebal akan hukum.

Betapa tidak, dari hasil pantauan awak media JPN yang mengadakan investigasi kelapangan sebelum bulan puasa, terlihat beberapa titik penimbun minyak solar dan pertalet yang diduga bersubsidi bebas menjalankan bisnisnya menjual BBM pada para pemilik Boat yang digunakan untuk menangkap ikan kelaut.

Sementara sesuai dengan Undang Undang RI no 22 tahun 2001 tentang migas, tidak dibenarkan mengadakan penimbunan minyak terlebih minyak tersebut di subsidi oleh pemerintah, oleh karena itu pemerintah membuat sangsi pada pelaku penimbun BBM barang siapa membuat pelanggaran melawan hukum, akan di pidana 6 tahun penjara serta di denda Rp. 6 miliar.

Namun sangat dikesalkan undang undang tentang migas tersebut, oleh para penimbun BBM yang berdomisili diseputaran Sei Berombang seakan dikangkangi begitu saja.

Seperti contohnya yang terlihat di sepanjang Jalan Dekat kantor Kepdes disana ada 2 titik penimbun BBM yang sudah lama menjalankan bisnis ilegalnya, satu berinisial I P dan satu lagi berinisial E.

IP saat dikonfirmasi tim awak media sebelum bulan puasa, membenarkan bahwa dirinya sebagai penimbun BBM untuk dijual pada para pengusaha boat di Sei Berombang, dan ketika ditanya tim awak media dari mana diperoleh BBM tersebut, IP menjawap BBM tersebut di peroleh dari Daerah Langkat, ujar I P menjawap pertanyaan tim awak media.

Beliau juga menambahkan, di Sei Berombang ini, bukan saya saja yang membuka usaha menjual BBM, tapi sebelah kiri rumah saya inipun sama dengan usaha saya, sambil menunjukkan gudang milik E yang sedang tertutup.

Mendengar laporan I P itu, tim awak media yang terdiri dari 4 mediapun beranjak dari tempat usaha I P menuju lokasi gudang milik E yang tertutup pintunya.

Tim awak mediapun tidak kehilangan akal, dari pintu gudang BBM milik E tersebut, ada lobang, dari lobang tersebutlah salah seorang awak media melihat puluhan jerigen dan baby tang yang berisikan BBM, besar kemungkinan, diadakannya penimbunan BBM digudang untuk menaikkan harga,, terlebih saat itu para konsumen jarang mengambil BBM disebapkan para nelayan jarang kelaut jadi berdampak pada pembelian bahan bakar.

Salah seorang warga Sei Berombang yang nama dan indetitasnya jangan disebut pada tim awak media saat ditanya mengatakan, kalau pemain BBM di Sei Berombang ini enaklah dapat untung besar dari hasil penjualan BBM sementara mereka berusaha tanpa ada hambatan walaupun usahanya itu dilarang pemerintah sesuai dengan undang undang yang berlaku, sebut dia

Ketika tim awak media kembali bertanya, tapi di Sei Berombang ini adanya petugas Kepolisian kok mereka berani membuka usaha yang diduga ilegal.

Dia menjawap, ala bang semua itu sudah dapat bagian jadi petugas disini seganlah untuk menangkap mereka, dalam arti sudah abunemen pungkasnya

Secara terpisah, salah seorang awak media yang menghubungi Kapolsek Panai Hilir AKP. Sibarani. SH guna konfirmasi terkait bebasnya para penimbun BBM diwilah hukumnya beroperasi, tidak membawa hasil, karena menurut penjelasan piket di Polsek Panai Hilir, pak Kapolsek sedang ke Polres Labuhan Batu urusan tugas, sebutnya.

Penulis berita

Syafruddin. As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *