Surat Edaran Bupati Labuhan batu Nomor 331.1/1253/SATPOL/ 2024 diduga mandul atau omon-omon saja.

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Surat Edaran Bupati Labuhan batu Nomor 331.1/1253/SATPOL/ 2024 tentang Himbauan dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H 2024 M di wilayah Kabupaten Labuhan batu, yang dibuat di Rantau prapat pada tanggal 5 maret 2024 ditanda tangani Plt Bupati Labuhan batu Ellya Rosa Siregar, diduga mandul alias omon-omon , Demikian diungkapkan sabtu 7/4/2024

Pasalnya pantauan awak media pasca sebelum dan awal bulan suci Ramadhan 1445 H 2024 M sampai dengan di penghujung bulan suci ramadhan hiburan malam baik yang berizin maupun yang tidak berizin, atau tempat bertransaksi atau memakai menggunakan Narkotika jenis pil ektasi tetap beroperasi tanpa ada tindakan.

Dilansir dari press realese yang disampaikan Kasi humas Polres Labuhan batu Jum’at 05/04/2024 bahwa tentu masyarakat merasa sangat miris dan sangat mengenaskan terkait hancurnya mental dari beberapa generasi muda masa kini, nekat geleng-geleng dugem di tempat hiburan malam, puluhan orang pengunjung beserta karyawan karaoke KTV terjaring razia dan digelandang ke Polres Labuhanbatu

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu di jelang penghujung ramadhan ini ruang KTV tempat hiburan malam yang berlokasi di Komplek perumahan DL Sitorus jalan by pass Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (5/4/2024) tetap beroperasi tanpa mengindahkan surat edaran Bupati Kabupaten Labuhan batu.

Dikabarkan dalam razia ditempat hiburan malam tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H, didampingi oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol L H. Matondang, S.H., M.H., serta melibatkan anggota dari berbagai satuan seperti Kasat Reskrim, Ps. Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, dan Kasi Propam, serta para Kanit Satfung dan anggota piket fungsi lainnya.

Sebanyak 81 orang diamankan saat razia yang terdiri dari karyawan dan pengunjung, dengan rincian 57 laki-laki dan 24 perempuan. Selain itu, sebanyak 22 unit kendaraan juga diamankan, terdiri dari 3 unit roda 4 dan 19 unit roda 2.

Kapolres Labuahanbatu menekankan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan ini.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan ini”, ucap Kapolres.

Diketahui, pengunjung dan karyawan karaoke beserta kendaraan bermotor yang diamankan, dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, dilakukan pemeriksaan test urin kepada seluruh pengunjung dan karyawan oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

Seorang pemerhati menanggapi bahwa Surat Edaran Bupati Labuhan batu Nomor 331.1/1253/SATPOL/ 2024 tentang Himbauan dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H 2024 M di wilayah Kabupaten Labuhan batu, yang dibuat di Rantau prapat pada tanggal 5 maret 2024 ditanda tangani Plt Bupati Labuhan batu Ellya Rosa Siregar, diduga mandul alias omon-omon

” Seharusnya tempat hiburan malam yang menghancurkan generasi muda tersebut ditutup selamanya, mereka tidak takut dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, apalagi hanya sekedar Surat Edaran Bupati Labuhan batu Nomor 331.1/1253/SATPOL/ 2024 tentang Himbauan dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H 2024 M di wilayah Kabupaten Labuhan batu, yang dibuat di Rantau prapat pada tanggal 5 maret 2024 ditanda tangani Plt Bupati Labuhan batu Ellya Rosa Siregar, diduga mereka merasa surat itu mandul alias omon-omon saja, ” ungkap masyarakat pemerhati yang tidak bersedia di publis nama atau inisialnya.

Wartawan Jpn

Rahman fitri hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *