Ketua LSM KPK Ri Mandailing Natal resmi laporkan Kepala Sekolah SMA N 1 Sinunukan.

Mandailing Natal – jurnalpolisi.id

Berawal dari dugaan pungli yang terjadi di ruang lingkup sekolah SMA N 1 sinunukan, ketua lsm kpk RI kab. Mandailing natal datangi polres madina, guna melaporkan dugaan tindak pidana pungli. Kamis 4 april 2024.

Fahrin siregar SH selaku ketua lsm kpk RI Kab. Mandailing natal resmi melaporkan kepala sekolah SMA N 1 sinunukan kec. Sinunukan kab. Mandailing natal sumut, berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus orang tua murid. Bahwa ada kejanggalan pelaksanaan pungutan atau pungli kepada murid SMA N 1 sinunukan sebanyak, mulai dari kelas I sampai kelas III yang di pungut Rp. 80.000 per murid, tanpa musyawarah orang tua murid.

Sebagaimana di jelaskan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang diatur dalam undang2 no 31 tahun 1999 junto undang2 no 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perpres no 87 tahun 2016 tentang saber pungli.

Tindakan yang di duga dilakukan kepala sekolah SMA N 1 sinunukan berinisial ISn adalah termasuk korupsi, pungli dan kejahatan luar biasa. Yang di duga telah mengangkangi uu dan peraturan. Tentunya ini jelas telah melanggar hukum, dan harus di pertanggung jawabkan atas atas tindakan yang di lakukan.

Kabiro madina tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *